PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DAN PERSPEKTIF REFORMA AGRARIA
Kata Kunci:
Sengketa tanah, penyelesaian sengketa dan tanahAbstrak
Abstract
Dispute refers to a disagreement or dispute between two or more parties that often requires resolution. Dispute resolution involves actions that need to be designed to end a dispute or disagreement between the parties involved. There are also methods for resolving disputes, namely: Negotiation, mediation and arbitration. Soil is a layer of the earth's surface consisting of minerals, organic materials and air, this is one element of the physical environment that is very important and can support life. This research aims to analyze how land dispute resolution is carried out properly and correctly, whether the resolution is in accordance with statutory regulations or not. This writing uses a descriptive normative juridical legal method, where this research analyzes law in terms of applicable legal norms or rules and focuses more on positive law, namely law that exists in written form.
Abstrak
Sengketa ialah merujuk kepada ketidaksepakatan atau pertikaian antara dua pihak atau lebih yang sering kali memerlukan penyelesaian. Penyelesaian sengketa melibatkan tindakan yang perlu dirancang untuk mengakakhiri pertikaian atau ketidaksepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Adapula metode untuk menyelesaikan sengketa ialah: Negosiasi, mediasi dan arbitasi. Tanah merupakan sebuah lapisan permukaan bumi yang terdiri dari mineral, bahan organic dan udara, ini merupakan salah satu unsur lingkungan fisik yang sangat penting dan dapat mendukung kehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa terhadap pertanahan dilakukan dengan baik dan benar, apakah penyelesaiannya sesuai sama peraturan perundang-undangan atau tidak. Penulisan ini menggunakan metode hukum normative yuridif deskriptif, yang dimana penelitian ini menganalisis hukum dari segi norma atau aturan hukum yang berlaku dan lebih focus kepada hukum positif, yaitu hukum yang ada di dalam bentuk yang sudah tertulis.