TINJAUAN YURIDIS SENGKETA MEREK DAGANG ANTARA MS GLOW DAN PS GLOW BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016
Kata Kunci:
Merek Dagang, Sengketa Merek, MS Glow, PS Glow, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016Abstrak
Perkembangan sektor kecantikan di Indonesia menimbulkan berbagai tantangan hukum, khususnya dalam hal perlindungan terhadap merek dagang. Perselisihan antara MS Glow dan PS Glow menjadi contoh signifikan dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif melalui kajian pustaka untuk menilai pelanggaran merek dagang dan cara penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek PS Glow secara substansial mirip dengan MS Glow dan didaftarkan tanpa itikad baik, sehingga dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 160K/Pdt. Sus-HKI/2023 dan 161K/Pdt. Sus-HKI/2023. Penemuan ini menekankan pentingnya prinsip first to file, asas integritas, serta perlindungan hukum untuk merek dagang di Indonesia.