PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBUANGAN LIMBAH LAUNDRY KE SUNGAI DI PADANG SAMBIAN KELOD
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Sungai, LimbahAbstrak
Law Enforcement Regarding the Disposal of Laundry Waste into the River in Padang Sambian Kelod." There is a special and strong connection between the environment and humans, where they mutually influence each other, so it can be interpreted that a good and healthy environment reflects the quality of a good and healthy society. However, conversely, this relationship can also be damaging if humans do not take care of their environment properly. The negative impacts caused by small-scale entrepreneurs, such as laundry businesses, on the environment and environmental damage need immediate attention, especially in the current context in the Padang Sambian Kelod area. This research addresses issues related to the environmental impact of laundry businesses on human beings, particularly in the context of river pollution, and also explains the relevant regulations in Law Number 32 of 2009. This research uses an empirical legal research method, which involves data collection through interviews and direct field observations as the primary means of gathering information. Law enforcement related to violations involving the discharge of wastewater from laundry businesses into water sources in the Padang Sambian Kelod area can refer to the sanctions outlined in Regional Regulation of Denpasar City Number 1 of 2015 on Public Order. The implementation of legal regulations related to a healthy and good environmental condition, especially concerning river pollution by laundry businesses in the Padang Sambian Kelod area, has not been as effective as it should be.
Penelitian ini memiliki judul “Penegakan Hukum Terhadap Pembuangan Limbah Laundry Ke Sungai di Padang Sambian Kelod”. Ada keterkaitan yang istimewa dan kuat antara lingkungan dan manusia. Dimana keduanya saling memengaruhi satu sama lain, sehingga dapat diinterpretasikan bahwa keadaan lingkungan yang baik dan sehat mencerminkan kualitas kehidupan masyarakat yang baik dan sehat juga. Namun, sebaliknya, hubungan ini juga dapat merusak jika manusia tidak menjaga lingkungannya dengan baik. Dampak negatif yang diakibatkan oleh pengusaha-pengusaha kecil, seperti usaha laundry, terhadap lingkungan dan kerusakan lingkungan hidup perlu segera diberi perhatian, terutama pada saat ini di Daerah Padang Sambian Kelod. Penelitian ini mengulas masalah yang terkait dengan dampak bisnis laundry terhadap lingkungan manusia, khususnya dalam konteks pencemaran sungai, dan juga menjelaskan regulasi yang terkait dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang melibatkan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi langsung di lapangan sebagai cara utama untuk mengumpulkan informasi. Penegakan hukum terkait tindakan melanggar yang melibatkan pembuangan air limbah dari usaha laundry ke sumber air di daerah Padang Sambian Kelod dapat mengacu pada sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Penerapan Peraturan hukum terkait kondisi lingkungan hidup yang sehat dan baik, terutama dalam konteks pencemaran sungai oleh usaha laundry di Daerah Padang Sambian Kelod, tidak berjalan dengan efektif seperti yang seharusnya.