KEPASTIAN HUKUM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DIDASARI PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DAN AKIBAT HUKUMNYA

Penulis

  • Gilang Nur Ramadhani Universitas Jayabaya
  • Anriz N. Halim Universitas Jayabaya
  • Holilur Rohman Universitas Jayabaya

Kata Kunci:

Akta PPJB, Perjanjian Hutang Piutang, Akibat Hukum

Abstrak

Pembahasan mengenai kepastian hukum akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah  yang didasari  perjanjian hutang piutang dan akibat hukumnya. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. kepastian hukum terhadap  perjanjian  pengikatan jual  beli hak atas tanah yang didasari oleh perjanjian utang piutang akan menimbulkan kerugian dari salah satu pihak sehingga dalam proses jual beli hak atas tanah bisa melakukan upaya hukum dalam bentuk hukum perdata, salah satunya mengakibatkan langkah penyelundupan hukum sehingga proses tersebut menarik persoalan perdata keranah pidana, sedangkan dalam hukum pidana itu sendiri, bahwa langkah pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, yang dikenal sebagai asas ultimatum remedium. Sedangkan Penyelesaian sengketa hutang piutang dengan cara membuat dan menandatangani PPJB telah membawa kerugian bagi pihak si berutang, karena jika tidak terbayar hutangnya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31