KEPASTIAN HUKUM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DIDASARI PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DAN AKIBAT HUKUMNYA
Kata Kunci:
Akta PPJB, Perjanjian Hutang Piutang, Akibat HukumAbstrak
Pembahasan mengenai kepastian hukum akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang didasari perjanjian hutang piutang dan akibat hukumnya. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. kepastian hukum terhadap perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang didasari oleh perjanjian utang piutang akan menimbulkan kerugian dari salah satu pihak sehingga dalam proses jual beli hak atas tanah bisa melakukan upaya hukum dalam bentuk hukum perdata, salah satunya mengakibatkan langkah penyelundupan hukum sehingga proses tersebut menarik persoalan perdata keranah pidana, sedangkan dalam hukum pidana itu sendiri, bahwa langkah pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, yang dikenal sebagai asas ultimatum remedium. Sedangkan Penyelesaian sengketa hutang piutang dengan cara membuat dan menandatangani PPJB telah membawa kerugian bagi pihak si berutang, karena jika tidak terbayar hutangnya.