PERLINDUNGAN KREDITUR DALAM JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999

Penulis

  • Ayang Fristia Maulana Universitas Bina Bangsa
  • Silfiana Febriani Universitas Bina Bangsa
  • Fissilmi Dahila Universitas Bina Bangsa
  • Fikri Mahmulia
  • Haerul Mustofa Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Jaminan Fidusia, Perlindungan Kreditur, Kepastian Hukum, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999

Abstrak

Perkembangan ekonomi di Indonesia mendorong peningkatan kebutuhan akan  Pembiayaan, termasuk melalui sistem jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-undang  Nomor 42 Tahun 1999. Jaminan fidusia memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dDengan prinsip kepercayaan antara kreditur dan debitur. Penelitian ini bertujuan Menganalisis perlindungan terhadap hak-hak kreditur serta batasan dalam penerapannya. Metode penelitian ini dilakukan melalui studi literatur menggunakan sumber hukum resmi. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa jaminan fidusia memberikan kepastian hukum Dengan hak eksekutorial bagi kreditur jika debitur gagal memenuhi kewajiban. Namun Terdapat kendala seperti tidak didaftarkannya akta fidusia dan pelanggaran perjanjian oleh Debitur penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memastikan perlindungan yang Optimal bagi kreditur.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-09