Penyelesaian Wanprestasi oleh Debitur dan Tanggung Jawab Kreditur dalam Perjanjian Gadai
Kata Kunci:
Gadai, Debitur, Wanprestasi, Kreditur, TanggungjawabAbstrak
Keadaan masyarakatn mengalami kesulitan di bidang ekonomi, kredit dengan jaminan gadai sangat dibutuhkan masyarakat dan menjadinpilihan yang tepat oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sebagai penambah modal usaha maupun untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan fenomena yang terjadi dalam perjanjian utang-piutang dengan jaminan gadai yaitu adanya nasabah yang wanprestasi. Selain itu, nasabah juga perlu mengetahui tanggung jawab seorang kreditur. Peneliti melakukan pendekatan secara analisis yuridis normatif. Dasar hukum perjnajian gadai diatur olehPasal 1150 KUH Perdata. Perjanjian gadai merupakan perjanjian yang timbul karena hubungan hukum utang-piutang yang dijamin pelunasannya oleh benda bergerak, sehingga barangay gadai berada dalam kekuasaan kreditur. Mengenai hal tesebut kreditur harus menjaga barang jaminan yang digadaikan oleh debitur. Edangkan debitur berkewajiban untuk membayar utang-piutang kepada kreditur. Apabila salah satu di antara pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak tersebut telah llai terhadap perjanjiannya. Hasil dari penelitian menunjukan akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wamprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa membayar kerugian yang telah diderita oleh kreditur., pembatalan perjanjian, dan resiko. Sedangkan tanggung jawab yang dilakukan akibat kelalaian kreditur terhadap benda gadai adalah dengan cara ganti dengan barang yang sama atau perbaikan bendaa sesuai dengan kelalaian yang terjadi.