PERLINDUNGAN KREDITUR DALAM JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999
Kata Kunci:
Jaminan Fidusia, Perlindungan Kreditur, Kepastian Hukum, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999Abstrak
Perkembangan ekonomi di Indonesia mendorong peningkatan kebutuhan akan Pembiayaan, termasuk melalui sistem jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999. Jaminan fidusia memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dDengan prinsip kepercayaan antara kreditur dan debitur. Penelitian ini bertujuan Menganalisis perlindungan terhadap hak-hak kreditur serta batasan dalam penerapannya. Metode penelitian ini dilakukan melalui studi literatur menggunakan sumber hukum resmi. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa jaminan fidusia memberikan kepastian hukum Dengan hak eksekutorial bagi kreditur jika debitur gagal memenuhi kewajiban. Namun Terdapat kendala seperti tidak didaftarkannya akta fidusia dan pelanggaran perjanjian oleh Debitur penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memastikan perlindungan yang Optimal bagi kreditur.