PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ATAS TANAH: DASAR HUKUM DAN MEKANISME PENYELESAIAN

Penulis

  • Ian Pinondang Siagian Universitas Kristen Indoneisa
  • Tommy Sanfaat Universitas Kristen Indoneisa
  • Diana R. W. Napitupulu Universitas Kristen Indoneisa

Kata Kunci:

Sengketa Waris, Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, KUH Perdata, Mediasi, Arbitrase

Abstrak

Sengketa waris atas tanah adalah salah satu konflik hukum yang sering terjadi di Indonesia, disebabkan oleh beragam faktor seperti perbedaan penafsiran hak waris, kekurangan dokumen hukum yang sah, dan ketidaksepakatan antar ahli waris. Indonesia memiliki tiga sistem hukum utama yang mengatur warisan, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Masing-masing sistem hukum ini memiliki prosedur dan mekanisme tersendiri dalam penyelesaian sengketa. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa waris atas tanah di Indonesia serta mekanisme yang dapat ditempuh, mulai dari musyawarah keluarga hingga proses litigasi di pengadilan, serta alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29