PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ATAS TANAH: DASAR HUKUM DAN MEKANISME PENYELESAIAN
Kata Kunci:
Sengketa Waris, Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, KUH Perdata, Mediasi, ArbitraseAbstrak
Sengketa waris atas tanah adalah salah satu konflik hukum yang sering terjadi di Indonesia, disebabkan oleh beragam faktor seperti perbedaan penafsiran hak waris, kekurangan dokumen hukum yang sah, dan ketidaksepakatan antar ahli waris. Indonesia memiliki tiga sistem hukum utama yang mengatur warisan, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Masing-masing sistem hukum ini memiliki prosedur dan mekanisme tersendiri dalam penyelesaian sengketa. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa waris atas tanah di Indonesia serta mekanisme yang dapat ditempuh, mulai dari musyawarah keluarga hingga proses litigasi di pengadilan, serta alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase.