PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK GUNA USAHA PT. EMHA TERHADAP KELOMPOK TANI SEKAR RUKUN, KABUPATEN BATU BARA

Penulis

  • Siti Nurfadilah Apiati Universitas Bina Bangsa
  • Afi Nurul Febriyanti Universitas Bina Bangsa
  • Siti Alivia Azzahra Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Sengketa Hak Guna Usaha, Tanah Terlantar, Prosedur Penyelesaian

Abstrak

Tujuan penelitian kami ialah menelusuri tentang tanah sengketa di Kabupaten Batu Bara, tanah sengketa antara PT. Emha dan kelompok tani Sekar Rukun di Kecamatan Sei Suka, sebagaimana perjanjian hak guna usaha dan status tanah adalah bagian dari peraturan perundang-undangan hukum agraria. Hal ini terjadi karena tanah yang telah lama terbengkalai dan tidak diambil alih oleh pemerintah, yang pada akhirnya menyebabkan perselisihan antara PT. Emha,  pemegang hak guna usaha, dan kelompok tani. Namun, PT. Emha mengalami kesulitan untuk mengolah dan meratakan tanah sengketa karena pemerintah tidak menyatakan bahwa tanah tersebut telah diberikan kepada mereka. Hasilnya, Penyelesaian masalah sengketa ini peneliti merekomendasikan melalui kebijakan pemerintah dengan Upaya penertiban Tanah Diindikasi Terlantar menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar yang mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang ketentuan Pokok-pokok Agraria pasal 28 ayat; pasal 8 PP No. 40/1996 terkait perpanjangan oleh pihak pemegang Hak Guna Usaha yang selanjutnya turun kepada acuan jangka waktu Hak Guna Usaha Dalam pasal 8 PP 40 Tahun1966 HGU diberikan untuk pertama kalinya paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun; serta Penyelesaian Sengketa Tanah Dengan Hak Guna Usaha Dalam Penertiban Tanah Terlantar, dapat di selesaikan dengan proses litigasi melalui pengadilan maupun non litigasi luar pengadilan atau sering disebut dengan penyeleseaian alternatif sengketa.

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-31