UNDANG-UNDANG OMNIBUSLAW BERPENGARUH PADA HUKUM AGRARIA DALAM ANALISIS DISHARMONISASI KEBIJAKAN HAK PENGELOLAAN TANAH
Kata Kunci:
Disrupsi, Kebijakan Hukum Agraria, Analisis, Hak Pengelolaan TanahAbstrak
Pembahasan mengenai pengaturan hak atas tanah di Indonesia, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, memang sangat menarik dan penting untuk dipahami. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja ini membawa berbagai perubahan, terutama dalam restrukturisasi hak pengelolaan tanah, yang merupakan aspek vital dalam tata kelola sumber daya alam. Telekomunikasi Pasal 33 UUD 1945 Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, negara memiliki hak untuk menguasai sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat. Hal ini memberi tempat bagi negara untuk menetapkan kebijakan terkait penggunaan tanah dan sumber daya alam lainnya, yang tentunya harus sejalan dengan kebutuhan pembangunan sosial dan ekonomi. UUPA dan Konsep Pengelolaan Tanah. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), meskipun tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur hak pengelolaan tanah, namun terdapat prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan lahan. Ini meliputi mekanisme pemberian hak atas tanah yang tetap merujuk pada fungsi sosial dan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan PP Nomor 18 Tahun 2021 menjelaskan lebih lanjut tentang hak pengelolaan tanah, memberikan pedoman mengenai penggunaan dan pengelolaan tanah oleh pemegang hak, yang harus sesuai dengan ketentuan hukum dan karakteristik tanah itu sendiri. Pembentukan Bank Tanah. Salah satu perubahan signifikan yang dihasilkan dari UU Cipta Kerja adalah pembentukan lembaga baru yang disebut Bank Tanah. Bank Tanah berfungsi sebagai institusi yang akan memfasilitasi perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan tanah untuk kepentingan umum serta tujuan pembangunan nasional. Bank Tanah diharapkan bisa membantu mengatasi persoalan ketimpangan distribusi hak atas tanah dan meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah, terutama untuk keperluan pemukiman, pertanian, dan infrastruktur. Harmonisasi Pengelolaan Hak Atas Tanah. Harmonisasi pengelolaan hak atas tanah setelah UU Cipta Kerja menjadi penting untuk memastikan bahwa perubahan kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi investasi, tetapi juga melindungi hak dan kepentingan masyarakat. Harus ada transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengelolaan tanah untuk mencegah konflik serta memastikan bahwa prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial tetap terjaga.
The discussion regarding the regulation of land rights in Indonesia, especially after the enactment of Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation, is indeed very interesting and important to understand. The implementation of the Job Creation Law brings various changes, especially in the restructuring of land management rights, which is a vital aspect in natural resource governance. Telecommunications Article 33 of the 1945 Constitution As regulated in Article 33 of the 1945 Constitution, the state has the right to control natural resources for the welfare of the people. This provides a place for the state to determine policies regarding the use of land and other natural resources, which of course must be in line with social and economic development needs. UUPA and Land Management Concepts. In the Basic Agrarian Law (UUPA), although there are no provisions that specifically regulate land management rights, there are principles underlying land management. This includes a mechanism for granting land rights that still refers to social functions and community welfare The existence of PP Number 18 of 2021 explains further about land management rights, providing guidelines regarding the use and management of land by rights holders, which must comply with legal provisions and the characteristics of the land itself. Establishment of a Land Bank. One of the significant changes resulting from the Job Creation Law is the formation of a new institution called the Land Bank. The Land Bank functions as an institution that will facilitate planning, procurement and management of land for the public interest and national development goals. It is hoped that the Land Bank can help overcome the problem of unequal distribution of land rights and increase people's access to land, especially for residential, agricultural and infrastructure purposes. Harmonization of Land Rights Management. Harmonization of land rights management following the Job Creation Law is important to ensure that this policy change not only makes investment easier, but also protects the rights and interests of the community. There must be transparency and public participation in the land management process to prevent conflict and ensure that the principles of sustainability and social justice are maintained.