PENYELESAIAN SENGKETA PERUBAHAN TANAH WAKAF ULAYAT MENJADI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Sengketa Tanah Wakaf, Kawasan Strategis Nasional, Hukum Islam, Kompilasi Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini mengkaji berbagai aspek hukum Islam yang relevan dengan masalah ini karena merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan pendekatan hukum Islam yang mendalam. Prinsip-prinsip hukum wakaf, peran nadzir, dan bagaimana peraturan yang berlaku terkait wakaf dan penggunaan tanah strategis memengaruhi penyelesaian sengketa tersebut. Kami menyelidiki persoalan tanah wakaf di Indonesia, terutama terkait tanah Ulayat, yang merupakan wilayah strategis negara. Studi ini membahas penggunaan sumber daya alam sebagai sumber daya penting untuk tujuan strategis dan produktif, serta bagaimana penggunaan tanah wakaf yang tidak dimanfaatkan berdampak pada keterbatasan dan kelangkaan sumber daya. Kami mengkaji tanah wakaf dalam konteks hukum Islam, termasuk ikrar wakaf, peran nadzir, dan penggunaan tanah wakaf yang sesuai dengan tujuan wakaf. Kami juga mengkaji undang-undang yang relevan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Studi ini menunjukkan bahwa untuk menyelesaikan perselisihan mengenai perubahan tanah wakaf menjadi wilayah strategis nasional, diperlukan pendekatan yang menyeluruh yang mempertimbangkan hukum Islam, kebutuhan masyarakat, dan kepentingan nasional. Untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan, kami menyarankan pengembangan kerjasama antara semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, komunitas, dan lembaga hukum.