PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KEWENANGAN ANTAR KELEMBAGAAN NEGARA DI INDONESIA

Penulis

  • Kuswan Hadji Universitas Tidar
  • Anugraheni Wardah Ulinnuha Universitas Tidar
  • Can Gita Yuliana Universitas Tidar
  • Erlingga Savril Maharani Universitas Tidar
  • Kingkin Setyaningsih Universitas Tidar
  • Maya Larissa Universitas Tidar

Kata Kunci:

Kewenangan Lembaga Negara

Abstrak

Konsep checks and balances mengatur bagaimana suatu lembaga negara berinteraksi dengan lembaga negara lainnya sesuai dengan kerangka konstitusi Indonesia.  Lembaga-lembaga negara diakui saling melengkapi dan setara secara teori.  Implikasi dari sistem checks and balances dalam kemitraan yang setara adalah hal ini dimungkinkan oleh adanya kesenjangan kelembagaan dan/atau perbedaan pendapat mengenai cara menafsirkan amanat Konstitusi dalam pelaksanaan yurisdiksi masing-masing negara. Dalam perselisihan seperti ini, Mahkamah Konstitusi yang wilayah hukumnya diatur oleh Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi, merupakan lembaga tersendiri yang bertugas mengambil keputusan akhir. Menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh Konstitusi, merupakan salah satu kewenangan lembaga negara. Klarifikasi konsep lembaga negara diperlukan agar kedudukan hukumnya sebagai pemohon menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi.

The concept of checks and balances regulates how a state institution interacts with other state institutions in accordance with the Indonesian constitutional framework.  State institutions are recognized as complementary and equivalent in theory.  The implication of a system of checks and balances in an equal partnership is that this is made possible by institutional gaps and/or differences of opinion regarding how to interpret the mandate of the Constitution in the implementation of each country's jurisdiction. In disputes like this, the Constitutional Court, whose jurisdiction is regulated by Article 24C Paragraph (1) of the 1945 Constitution and Article 10 of Law Number 24 of 2003 which regulates the Constitutional Court, is a separate institution tasked with making the final decision. Resolving conflicts related to state institutions, whose authority is granted by the Constitution, is one of the authorities of state institutions. Clarification of the concept of state institutions is necessary so that his legal position as an applicant resolves differences of opinion regarding the authority of state institutions at the Constitutional Court.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama