MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KESEIMBANGAN KEKUASAAN: ANALISIS PERAN YUDIKATIF DALAM PEMERINTAHAN INDONESIA
Kata Kunci:
Mahkamah Konstitusi, Keseimbangan Kekuasaan, Yudikatif, Pemerintahan IndonesiaAbstrak
Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan Indonesia yaitu untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada berbagai lembaga negara tidak saling tumpang tindih atau disalahgunakan. Tugas utama MK meliputi pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 serta penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran strategis Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di Indonesia. MK berfungsi sebagai pengawas yang memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada lembaga negara tidak disalahgunakan dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif, mengandalkan data dari peraturan perundang-undangan, putusan MK, dan literatur terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa memiliki peran penting dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 serta penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara. Serta memiliki peran yang krusial dalam memastikan bahwa sistem pemerintahan Indonesia beroperasi secara adil dan seimbang. Mahkamah melakukan pengawasan serta memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara, sekaligus memberikan interpretasi terhadap aturan konstitusi yang dapat memengaruhi distribusi kekuasaan. Selain itu, penelitian ini juga menyimpulkan bahwa MK tidak hanya berfungsi sebagai penjaga konstitusi, tetapi juga sebagai mediator antara lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan masing-masing. Kesimpulan dari penelitian yaitu peran Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga yudikatif sangat vital sebagai Lembaga peradilan yang memastikan sistem pemerintahan adil dan seimbang, serta dalam melindungi kepentingan publik dan tatanan hukum di Indonesia.