PRINSIP CHECKS AND BALANCES TERHADAP KEWENANGAN LEMBAGA EKSEKUTIF DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Penulis

  • Nazwa Febri Herviana Universitas Tidar Magelang
  • Diah Ajeng Pangestu Universitas Tidar Magelang
  • Vanesa Alexandra Caniago Universitas Tidar Magelang
  • Adinda Berliana Rizkita Anjani Universitas Tidar Magelang
  • Maria Benedicta Azalia Putri Universitas Tidar Magelang
  • Kuswan Hadji Universitas Tidar Magelang

Kata Kunci:

Sistem Checks and Balances, Mekanisme, Pengawasan

Abstrak

Prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berfungsi sebagai dasar penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh lembaga eksekutif. Prinsip ini bertujuan memastikan setiap lembaga negara legislatif, eksekutif, dan yudikatif memiliki otonomi yang setara tanpa ada campur tangan satu sama lain. Dengan adanya pasca amandemen UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan besar. Pola hubungan antar lembaga negara tidak lagi bersifat vertikal atau subordinatif, tetapi horizontal dan bersifat koordinatif. Artinya adalah tidak ada lagi lembaga tertinggi, semua lembaga negara berada pada posisi sejajar dan saling mengawasi. Penerapan prinsip ini terlihat jelas dalam interaksi antara DPR dan Presiden. DPR berwenang mengawasi tindakan eksekutif melalui hak interpelasi dan angket, sementara presiden dapat memveto rancangan undang-undang yang telah disahkan DPR. Selain itu, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi bertugas mengawasi tindakan eksekutif untuk memastikan bahwa kebijakan presiden tidak melanggar konstitusi. Oleh karena itu, prinsip checks and balances berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, mencegah penyalahgunaan, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Ini sangat krusial untuk mempertahankan demokrasi dan keadilan di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama