ANALISIS TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP DPR PASCA PEMBAHASAN RUU PILKADA 2024
Kata Kunci:
Tingkat Kepercayaan Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rancangan Undang-Undang (RUU) PilkadaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pasca pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembahasan RUU Pilkada yang kontroversial berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya persepsi bahwa DPR tidak mendengarkan aspirasi rakyat, serta adanya dugaan kepentingan politik di balik pembahasan RUU tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang penting bagi keberlangsungan demokrasi, sehingga DPR perlu lebih memperhatikan aspirasi rakyat dan menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat konstitusi.