URGENSI PERUBAHAN BATAS MINIMAL USIA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PASAL 169 HURUF Q UU NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Kata Kunci:
UUD, Capres, Cawapres, UsiaAbstrak
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 104/PUU-XXI/2023 telah mengubah pedoman tentang persyaratan usia minimum bagi kandidat yang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Membuat pilihan ini adalah langkah pertama yang penting untuk memastikan apakah para kandidat memenuhi persyaratan untuk menjadi pemimpin bangsa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki bagaimana pembatasan usia mempengaruhi sistem demokrasi dan kepemimpinan di Indonesia. Dalam rangka menerapkan pendekatan hukum normatif melalui studi literatur, penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini untuk mendapatkan data Penelitian ini dilakukan melalui analisis terhadap buku-buku, publikasi ilmiah, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, literatur, dan berbagai bahan bacaan ilmiah lainnya.
The Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 104/PUU-XXI/2023 has changed the guidelines on the minimum age requirement for candidates running for president and vice president. Making this choice is an important first step to ascertain whether candidates meet the requirements to become the nation's leader. The purpose of this research is to investigate how age restrictions affect the democratic system and leadership in Indonesia. In order to apply a normative legal approach through literature study, this research utilizes a qualitative methodology. The method used in this research to obtain data is through analysis of books, scientific publications, decisions of the Constitutional Court, literature, and various other scientific reading materials.