REFLEKSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KEBERLANGSUNGAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Kata Kunci:
Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi, DemokrasiAbstrak
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi Indonesia, memungkinkan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berperan penting dalam menjamin integritas dan keabsahan Pemilu serta menjaga prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk menganalisis tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 serta pengaruh kewenangan MK dalam mengatasi tantangan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis studi kepustakaan dan data sekunder. Pendekatan perundang-undangan dan konseptual diterapkan untuk memahami dan mengevaluasi aspek hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama dalam Pemilu 2024 melibatkan penyelesaian sengketa terkait hasil Pemilu dan dugaan pelanggaran selama proses kampanye. MKRI memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan hasil Pemilu, dengan putusannya yang bersifat final dan mengikat. Tantangan ini diperparah oleh gejala ketidakpatuhan terhadap putusan yudikatif dan kecenderungan politisasi dalam mekanisme pengambilan keputusan MKRI. Contoh kasus putusan No.90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden menunjukkan adanya indikasi politisasi dan ketidakonsistenan dalam penerapan prinsip hukum terbuka (open legal policy). MKRI juga menghadapi kritik terkait integritas dan konsistensinya dalam penegakan hukum. Ketidakjelasan interpretasi hukum oleh hakim konstitusi menimbulkan kekhawatiran terhadap kredibilitas MKRI sebagai lembaga peradilan konstitusi. Pentingnya menjaga independensi dan keimparsialan hakim konstitusi serta transparansi dalam pertimbangan dan interpretasi hukum menjadi sorotan utama. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kolaborasi antar lembaga dan pemangku kepentingan dalam sistem Pemilu untuk memperkuat integritas dan kredibilitas Pemilu. Adanya pemisahan kekuasaan dalam struktur pemerintahan perlu dipertahankan untuk menjaga independensi lembaga-lembaga negara dan memastikan demokrasi yang sehat, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, MKRI dapat menjalankan perannya sebagai penjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan produk hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi.