TINJAUAN NORMATIF PEMBUANGAN LIMBAH LAUNDRY DI DAERAH TUKAD BADUNG
Kata Kunci:
Limbah, Laundry, Tukad BadungAbstrak
Lack of awareness of the surrounding environment. There are still many people who do not understand clearly about environmental cleanliness, so it is easy to throw garbage, this is very dangerous for the environment. Denpasar City is one of the largest producers of liquid waste in Indonesia. Because by many businesses that dispose of waste from their efforts into rivers, rivers or even other waterways. Where it was found by the author that some laundry business owners still dispose of liquid waste from their business to Tukad Badung which if left unchecked will cause pollution that can harm the environment and the surrounding community. By looking at the problems above, the problems obtained by the researcher is researching about the normative review of laundry waste disposal in the Tukad Badung area. The type of research used by the author in this study is legal research. Normative legal research as well as legal document retrieval techniques involve the discovery of normative frameworks using legal documents that discuss legal theory as well as document research. The results of research that researchers have done in several Lundry in Tukad Badung that it is proven that this business disposes of its waste to Tukad Badung directly, but the difference is that there are laundry owners who understand the existing environmental laws so they use environmentally friendly detergent while some do not understand.
Kurangnya kesadaran terhadap lingkungan sekitar. Masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan jelas tentang kebersihan lingkungan, sehingga mudah membuang sampah, hal ini sangat berbahaya bagi lingkungan. Kota Denpasar menjadi salah satu produsen limbah cair terbesar di Indoenesia. Karena oleh banyak usaha yang membuang limbah hasil usahanya ke sungai, kali atau bahkan tempat saluran air lainnya. Dimana didapati oleh penulis bahwa beberapa pemilik usaha Laundry masih membuang limbah cair hasil usahanya ke Tukad Badung yang jika dibiarkan terus menerus akan terjadi pencemaran yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan melihat permasalahan diatas maka permasalahan yang didapat oleh peneliti adalah meneliti tentang tinjauan normatif pembuangan limbah laundry di daerah Tukad Badung. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum. Penelitian hukum normatif serta teknik pengambilan dokumen hukum melibatkan penemuan kerangka normatif dengan menggunakan dokumen hukum yang membahas teori hukum serta penelitian dokumen. Hasil dari penelitai yang peneliti telah lakukan di beberapa Lundry yang berada di Tukad Badung bahwa terbukti usaha ini membuang limbah miliknya ke Tukad Badung secara langsung namun perbedaannya ada pemilik laundry yang paham akan hukum lingkungan yang ada jadi menggunakan detergent yang ramah lingkungan sedangkan ada yang tidak paham.