PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT AKIBAT KEBAKARAN DI KAWASAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR
Kata Kunci:
Kebakaran Sampah, Perlindungan Hukum, Pengelolaan HukumAbstrak
Waste at every Final Processing Site (TPA) is considered as a potential resource by scavengers, and as such, they choose and collect the waste at TPA with the aim of selling it again. The Final Processing Site (TPA) is one of the places where waste from various areas is gathered. It is essential to maintain TPAs in a conducive condition and prevent unwanted incidents. The recent case of a fire at the Suwung Denpasar TPA a few days ago is one of the issues that the government is still addressing. The purpose of this research is to analyze the legal protection provided to the community affected by fires in the Final Processing Site (TPA) area. The research used in this study is empirical legal research with a socio-legal approach, commonly known as "sociological jurisprudence." The research was conducted in the Final Processing Site of Suwung Waste located in Pesanggaran, South Denpasar District, Denpasar City. Based on the research findings, it can be concluded that the legal protection for the health of the community around TPA Suwung is regulated and guaranteed by various regulations, including those stipulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Republic of Indonesia Law Number 4 of 1992 on Housing and Settlements, Republic of Indonesia Law Number 18 of 2008 on Waste Management, Republic of Indonesia Law Number 36 of 2009 on Health, and Republic of Indonesia Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management.
Sampah di setiap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dianggap sebagai sumber potensi oleh para pemulung, sehingga mereka akan memilih dan mengumpulkan sampah yang ada di TPA dengan tujuan untuk menjualnya kembali. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan salah satu tempat dikumpulkannya sampah dari berbagai daerah. Pentingnya menjaga TPA agar tetap kondusif dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan juga wajib dilakukan. Pada kasus kebakaran di TPA Suwung Denpasar beberapa hari lalu merupakan salah satu permasalahan yang hingga kini masih diatasi oleh pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merangkum analisis terkait perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak kebakaran di Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang lebih dikenal dengan istilah "sosiological jurisprudence". Penelitian ini dilakukan di Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Suwung yang terletak di Pesanggaran, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Berdasarkan hasil penelitian, didapat kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap kesehatan warga di sekitar TPA Suwung diatur dan dijamin oleh berbagai peraturan, termasuk yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.