Efektivitas Kebijakan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pembuangan Sampah dalam Implementasi Hukum Lingkungan di Kota Denpasar
Kata Kunci:
Pengelolaan dan Pembuangan Sampah, Kota Denpasar, Kebijakan Hukum LingkunganAbstrak
sustainability, affecting environmental cleanliness and health. Even though the Denpasar City Environment and Hygiene Service (DLHK) is responsible, persistent problems arise with the volume of waste reaching more than 1,195,939 cubic meters every year. The government has established self-management groups, but their effectiveness is limited without active community participation. Reducing and handling waste is a new paradigm, involving limiting the generation, recycling and utilization of waste. Regulations related to waste management in Denpasar City are regulated by Denpasar City Regional Regulation Number 3 of 2015 concerning Waste Management, with further implementation regulated by Denpasar Mayor Regulation Number 11 of 2016 concerning Procedures for Management and Disposal of Denpasar City Waste. However, its implementation is faced with deviations in community behavior. This research formulates problems related to the effectiveness and inhibiting factors in waste management in Denpasar City, showing the urgency of further research to understand the effectiveness and inhibiting factors in policy implementation.
Pengelolaan dan pembuangan sampah di Kota Denpasar menjadi isu krusial dalam konteks keberlanjutan lingkungan, mempengaruhi kebersihan dan kesehatan lingkungan. Meski Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar bertanggung jawab, masalah persisten muncul dengan volume sampah mencapai lebih dari 1.195.939 meter kubik setiap tahun. Pemerintah telah membentuk kelompok swakelola, tetapi efektivitasnya terbatas tanpa partisipasi aktif masyarakat. Pengurangan dan penanganan sampah menjadi paradigma baru, melibatkan pembatasan timbulan, pendaur ulang, serta pemanfaatan sampah. Regulasi terkait pengelolaan sampah di Kota Denpasar diatur oleh Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dengan implementasi lebih lanjut diatur oleh Peraturan Walikota Denpasar Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Kota Denpasar. Namun, pelaksanaannya dihadapkan pada penyimpangan perilaku masyarakat. Penelitian ini merumuskan permasalahan terkait efektivitas dan faktor penghambat dalam pengelolaan sampah di Kota Denpasar, menunjukkan urgensi penelitian lanjutan untuk memahami mengenai efektivitas dan faktor penghambat dalam implementasi kebijakan.