NETRALISASI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM BERPOLITIK

Penulis

  • ojs ojs
  • Lindawati Br. Surbakti Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Kata Kunci:

Aparatur Sipil Negara, Asas Netralitas, Kegiatan Politik

Abstrak

Demokrasi menjadi salah satu sistem yang digunakan di negara Indonesia. Demokrasi adalah suara rakyat. Artinya, rakyat menentukan kedaulatan dan menentukan arah perjalanan politik suatu negara dan pemerintahan. Demokrasi menjelaskan prinsip bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama di dalam hukum pemerintahahan. Pemilihan umum merupakan sebuah sarana demokrasi terpenting. Tidak hanya pengertian suatu proses perwujudan nyata terhadap kedaulatan rakyat melainkan sebagai instrumen perubahan sosial dan politik serta suksesi yang berlangsung. Dalam konteks penyelenggaraan pesta demokrasi, netralitas merupakan sebuah dinamika masalah terpenting dalam melaksanakan Pemilihan Umum yaitu adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara ialah subjek utama dalam suatu birokrasi yang berperan khusus untuk menjalankan tugas negara dan pemerintahan. Pembatasan hak politik bagi Aparatur Sipil Negara dalam hukum positif di Indonesia dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam Pasal 9 ayat (2) UU Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa, Aparatur Sipil Negara harus terbebas dari pengaruh dan intervensi politik. Namun dalam praktiknya, Aparatur Sipil Negara masih diberikan hak suara dalam pemilihan, serta dalam ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU Aparatur Sipil Negara juga mengatur tentang hak Aparatur Sipil Negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ketentuan tersebut menimbulkan pemaknaan dengan standart ganda dimana Aparatur Sipil Negara melalui ketentuan perundang-undangan dilarang untuk ikut serta dalam gejala jenis kegiatan politik, namun juga diberikan hak untuk memilih dan dipilih. Dengan hal ini menunjukkan bahwa pembatasan hak politik bagi Aparatur Sipil Negara dapat menimbulkan implikasi hukum di dalam proses politik. Di satu sisi, Aparatur Sipil Negara tidak boleh menempatkan diri pada golongan dari partai politik tertentu, sedangkan di sisi lainnya, ranah politik bukanlah hal yang netral karena setiap Aparatur Sipil Negara masih diberikan hak untuk memilih dan dipilih.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-01