KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Kata Kunci:
Kekerasan dalam Rumah Tangga, Sosiologi Hukum, Hak Asasi, Norma SosialAbstrak
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial yang memiliki dampak luas terhadap individu dan masyarakat. Dalam perspektif sosiologi hukum, KDRT tidak hanya dipahami sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh norma, budaya, dan struktur masyarakat. Artikel ini membahas pengertian KDRT, dampak sosial yang ditimbulkannya, serta dasar hukum yang mengaturnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa KDRT berakar pada ketimpangan kekuasaan dalam rumah tangga, dipengaruhi oleh faktor ekonomi, budaya patriarki, dan lemahnya penegakan hukum. Kesimpulannya, untuk menekan angka KDRT, diperlukan pendekatan yang komprehensif, baik dari aspek hukum maupun sosial.