Perkawinan di Bawah Umur Perspektif Sosiologi Hukum
Kata Kunci:
Perkawinan anak, Sosiologi Hukum, Norma SosialAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interaksi norma hukum dan sosial terkait perkawinan anak di Indonesia. Meskipun hukum menetapkan batas usia nikah, praktiknya masih marak terjadi di pedesaan dan adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kepustakaan sistematis. Data dikumpulkan melalui buku, jurnal, peraturan, laporan institusi, dan dokumen hukum. Analisis data dilakukan menggunakan teknik analisis isi terhadap sumber-sumber tertulis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa norma sosial seperti tradisi dan tekanan keluarga sering melampaui norma hukum formal. Dispensasi Pengadilan menjadi kompromi antara hukum negara dan kenyataan sosial. Hal ini mendorong keberlangsungan praktik perkawinan anak di berbagai wilayah Indonesia. Sosiologi hukum melihat konflik antara hukum negara dan norma sosial masyarakat lokal. Oleh karena itu, menciptakan keselarasan antara norma hukum dan norma sosial sangat penting untuk memastikan adanya perlindungan hukum yang efektif bagi anak-anak.