EFEKTIVITAS KEBIJAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM MENGATASI PENCEMARAN UDARA DI KOTA DENPASAR
Kata Kunci:
pencemaran udara, Kota Denpasar, kebijakan hukum lingkunganAbstrak
The city of Denpasar, as the center of government, education and main trade center in Bali, has experienced rapid growth in the last few decades. In order to meet increasing infrastructure needs along with economic and population growth, development continues to be carried out intensively. However, the impact of these developments has put serious pressure on the environment. Intensive agricultural activities, growing industry, as well as increasing mobility of transportation and tourism have resulted in increased air pollution in various locations in Denpasar City. In dealing with these environmental problems, the application of environmental quality standards and standard criteria related to environmental damage is regulated by Bali Governor Regulation Number 8 of 2007 is important. It is hoped that strong environmental law enforcement efforts based on these regulations can become an effective basis for maintaining ambient air quality in various urban areas. Through strict monitoring and strict law enforcement, it is hoped that Denpasar City can mitigate negative impacts on the environment while still ensuring sustainable and environmentally sound growth.
Kota Denpasar, sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, dan pusat perdagangan utama di Bali, telah mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Demi memenuhi kebutuhan infrastruktur yang semakin meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan populasi, pembangunan terus dilakukan secara intensif. Namun, dampak dari perkembangan tersebut telah memberikan tekanan yang serius terhadap lingkungan. Kegiatan pertanian intensif, industri yang berkembang, serta meningkatnya mobilitas transportasi dan pariwisata telah mengakibatkan peningkatan polusi udara di berbagai lokasi di Kota Denpasar. Dalam menghadapi permasalahan lingkungan ini, penerapan standar baku mutu lingkungan dan kriteria baku terkait kerusakan lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi penting. Upaya penegakan hukum lingkungan yang kuat berdasarkan peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan yang efektif dalam menjaga kualitas udara ambien di berbagai wilayah perkotaan. Melalui pemantauan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan Kota Denpasar dapat memitigasi dampak negatif terhadap lingkungan sambil tetap memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.