PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERKAIT PELAKU JUAL BELI BARANG ILEGAL
Studi kasus putusan nomor 1186/Pid.B/2023/PN Medan
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Penadahan, Barang IlegalAbstrak
The emergence of individuals selling stolen goods who are currently widely circulating in the community and even recommended at fairly cheap prices has made many people interested in buying them. However, not everyone who buys something from the proceeds of crime by buying the item at a cheap price cannot be punished because according to Article 480 of the Criminal Code it is a criminal act of someone's ignorance so that without realizing they control the proceeds of crime. The aim of this research is to find out criminal liability related to perpetrators of selling illegal goods. By using the Normative Juridical research method, namely research based on existing library materials or secondary data such as laws and regulations that directly regulate criminal acts, court decisions, legal theories, and opinions from legal experts. The approach used is the case approach which is carried out by examining cases related to the issue being faced, and has become a punishment that has a fixed sentence and a statutory approach. In Article 480 of the Criminal Code which regulates remote stress, the recipient of goods from the proceeds of crime must understand and be aware that the goods they receive are criminal goods, because it is easy to ensnare anyone who receives goods from the proceeds of crime. Crime, in some cases goods obtained from crime can be traced in several ways, including: being involved in illegal and undervalued transactions, the price offered is very cheap unlike prices in general, but there will be variations in goods resulting from crime, namely selling goods at public places or ordinary places that do not cause pollution with prices that are too high as usual.
Munculnya oknum penjual barang curian yang saat ini banyak beredar di masyarakat bahkan direkomendasikan dengan harga yang cukup murah membuat banyak masyarakat tertarik untuk membelinya. Akan tetapi tidak setiap orang yang membeli sesuatu dari hasil tindak pidana dengan cara membeli barang tersebut dengan harga murah tidak dapat dipidana karena menurut Pasal 480 KUHP merupakan tindak pidana karena ketidaktahuan seseorang sehingga tanpa disadari menguasai hasil tindak pidana tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terkait pelaku penjualan barang ilegal. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian berdasarkan bahan pustaka yang ada atau data sekunder seperti peraturan perundang-undangan yang mengatur langsung tentang tindak pidana, putusan pengadilan, teori-teori hukum dan pendapat para ahli hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus yang dilakukan dengan cara mengkaji kasus-kasus yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dihadapi dan menjadi hukuman yang mempunyai hukuman tetap dalam pendekatan undang-undang. Dalam Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang stres jarak jauh, penerima barang hasil kejahatan harus memahami dan menyadari bahwa barang yang diterimanya adalah barang pidana, karena dengan mudahnya menjerat siapa saja yang menerima barang hasil kejahatan. Kejahatan, dalam beberapa kasus barang yang diperoleh dari hasil kejahatan dapat ditelusuri dengan beberapa cara, antara lain: terlibat dalam transaksi yang tidak sah dan diremehkan, harga yang ditawarkan sangat murah tidak seperti harga pada umumnya, namun akan terdapat variasi pada barang hasil kejahatan yaitu penjualan. barang di tempat umum atau tempat biasa yang tidak menimbulkan polusi dengan harga yang terlalu tinggi seperti biasanya.