LEGALITAS PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT DALAM PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Masyarakat Adat, Pengakuan Hukum, Hak AdatAbstrak
Pengakuan terhadap masyarakat adat di Indonesia merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Sebagai bagian dari identitas nasional, masyarakat adat mewarisi tradisi, kearifan lokal, serta sistem hukum yang telah ada jauh sebelum terbentuknya negara bangsa. Pengakuan ini diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, namun implementasinya kerap menemui kendala. Masalah utama meliputi ketidakharmonisan regulasi, kesulitan dalam identifikasi, konflik kepentingan, dan pengaruh globalisasi. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis pengakuan masyarakat adat dalam kerangka hukum Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa penguatan landasan hukum, harmonisasi kebijakan, serta partisipasi aktif masyarakat adat dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat secara adil dan berkelanjutan.
Recognition of Indigenous Peoples in Indonesia is a complex issue involving legal, social, cultural, economic, and political aspects. As part of the national identity, indigenous peoples inherit traditions, local wisdom, and legal systems that have existed long before the formation of the nation-state. This recognition is regulated in various laws, including Article 18B Paragraph (2) of the 1945 Constitution, yet its implementation often faces obstacles. The main issues include regulatory disharmony, difficulties in identification, conflicts of interest, and the impact of globalization. This study employs a normative method with legislative and conceptual approaches to analyze the recognition of indigenous peoples within the framework of Indonesian law. The findings indicate that strengthening the legal foundation, harmonizing policies, and ensuring the active participation of indigenous communities and local governments are essential to guaranteeing the fair and sustainable protection of indigenous peoples' rights.