PENGUASAAN HAK ULAYAT PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DI DESA SALANG TUNGIR, NAMORAMBE, KABUPATEN DELI SERDANG

Penulis

  • Ivana Novrinda Rambe Universitas Sumatera Utara
  • Rosnidar Sembiring Universitas Sumatera Utara

Kata Kunci:

Hak Ulayat, Tanah Ulayat, Desa Salang Tungir

Abstrak

Hukum adat masih dipergunakan oleh masyarakat Indonesia. Hak Ulayat merupakan hak penguasaan yang tertinggi atas tanah dalam hukum adat, yang meliputi semua tanah yang termasuk dalam lingkungan wilayah suatu masyarakat hukum adat tertentu, merupakan hak masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan ulayatnya untuk mengambil manfaat dari sumber daya agraria (bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya).  Polemik yang sering terjadi adalah dalam hal pengakuan hak ulayat atau kepemilikan hak atas tanah. Banyak permasalahan pun terjadi di daerah/kabupaten Indonesia. Dimana terdapat kepentingan bisnis/kelompok yang menggunakan tanah adat untuk kepentingan bisnis, yang menjadi masalah bagi eksistensi hukum adat di beberapa daerah/kabupaten. Dimana menimbulkan sebuah kerugian karena tanah tersebut tidak dapat digunakan secara optimal oleh Masyarakat adat sehingga terjadilah penurunan kualitas sumber daya alam yang merugikan. Pasal 3 UUPA menyebutkan bahwa hukum tanah nasional bersumber pada hukum adat maka seharusnya secara otomatis hak-hak ulayat tersebut diakui. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor pentingnya penguatan hak ulayat dan menganalisa perlindungan hukum bagi penguasaan hak ulayat masyarakat hukum adat tertentu dalam hal ini pada Masyarakat di Desa Salang Tungir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan metode deskriptif. Penelitian dilaksanakan di Desa Salang Tungir, Kabupaten Deli Serdang. TKT Penelitian diharapkan dapat mengurangi terjadinya sengketa dan memberikan perlindungan serta keadilan untuk masyarakat adat, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berakibat kaburnya penguasaan dan pengelolaan oleh masyarakat hukumadat dalam tatanan hukum Indonesia karena tidak adanya kepastian kedudukan tersebut.

ABSTRACT

Customary law is still used by Indonesian society. Ulayat rights are the highest control rights over land in customary law, which includes all land which is included in the territorial environment of a particular customary law community. , water and the natural riches contained therein). Polemics that often occur are regarding the recognition of customary rights or ownership of land rights. Many problems also occur in Indonesia's regions/districts. Where there are business interests/groups who use customary land for business purposes, this becomes a problem for the existence of customary law in several regions/districts. Which causes losses because the land cannot be used optimally by indigenous communities, resulting in a detrimental decline in the quality of natural resources. Article 3 of the UUPA states that national land law is based on customary law, so customary rights should automatically be recognized. This research aims to analyze the important factors in strengthening customary rights and analyzing legal protection for control of the customary law community's customary rights, in this case the community in Salang Tungir Village. The method used in this research is empirical normative research with descriptive methods. The research was carried out in Salang Tungir Village, Deli Serdang Regency. TKT Research is expected to reduce the occurrence of disputes and provide protection and justice for indigenous communities, so that there is no overlapping of regulations which results in blurred control and management by customary law communities in the Indonesian legal order due to the lack of certainty of their position.          

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31