Analisis Tindak Pidana Pecurian Harta Benda
Studi Kasus Putusan No. 1283/Pid. B/PN Mdn
Kata Kunci:
Pidana, Pencurian Harta Benda, PutusanAbstrak
The aim of this research was to analyze the crime of property theft by the Medan City District Court. The crime of theft as regulated in CHAPTER XXII, Book II is the crime of theft in its main form, for example as regulated in Article 362 of the Criminal Code. The court tried and sentenced the defendant to a crime with a prison sentence of 3 (three) years in prison minus the remote period already served and with an order that the defendant remain in detention and ordered the applicant to pay court costs of Rp. 5,000 (Five Thousand Rupiah). With evidence in the form of: 1 (one) piece of yellow t-shirt, 1 (one) piece of green hat, 1 (one) motor vehicle ownership book (BPKB) No.Q-00260521 a.n. Baharuddin Purba, 1 (one) piece of red T-shirt, 1 (one) piece of blue jeans and 1 (one) flash disk containing CCTV footage, used in the Edo Purwanda Tarigan case file. To enforce security and combat violent crimes and theft of property, law enforcement officials use preventive and repressive measures. If preventive actions are taken, namely prevention and repression, they are more conceptualized as countermeasures with firmness and confidence in law enforcement officials. The Criminal Code, Criminal Procedure Code, and other legal and administrative guidelines are used to carry out prevention and enforcement efforts. The goal of law enforcement in Indonesia is to teach everyone the rules they must live by.
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana Tindak Pidana Pencurian Harta Benda oleh Pengadilan Negeri Kota Medan. Tindak pidana pencurian diatur dalam BAB XXII, buku II adalah tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok, misalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pengadilan mengadili dan menjatuhkan Pidana terdakwa dengan putusan penjara selama 3 (tiga) Tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah). Dengan barang buktiĀ berupa : 1 (satu) Potong Baju Kaos Warna Kuning, 1 (satu) Buah topi warna hijau, 1 (satu) Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No.Q-00260521 a.n. Baharuddin Purba, 1 (satu) Potong Baju Kaos Warna Merah, 1 (satu) Potong Celana Panjang Jeans Warna Biru dan 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan hasil rekaman CCTV, dipergunakan dalam berkas perkara Edo Purwanda Tarigan. Untuk menegakkan keamanan dan ketertiban terhadap kejahatan dengan kekerasan dan pencurian harta benda, aparat penegak hukum menggunakan tindakan preventif dan represif. Jika tindakan preventif yang dilakukan yaitu dengan pencegahan dan represif lebih terkonsep menjadi tindakan penanggulangan dengan ketegasan dan keyakinan aparat penegak hukum. KUHP, KUHAP, dan pedoman hukum dan administrasi lainnya digunakan untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan. Tujuan penegakan hukum di Indonesia adalah untuk mengajarkan setiap orang tentang aturan yang harus mereka jalani.