TINJAUAN YURIDIS PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENGAWASI KINERJA KEPALA DESA KATULISAN KECAMATAN CIKEUSAL SESUAI UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Jo. PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Penulis

  • Nina Aprianingsih Universitas Primagraha
  • Mabsuti Universitas Primagraha
  • Dika Ratu Marfu'atun Universitas Primagraha

Kata Kunci:

BPD, Kepala Desa, Pengawasan, Akuntabilitas

Abstrak

Penelitian ini mengkaji peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi kinerja Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Rumusan masalahnya adalah bagaimana peran BPD berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 jo. Perda Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2021 serta kendala yang dihadapi. Tujuan penelitian yaitu menganalisis peran BPD sesuai ketentuan hukum dan menemukan faktor penghambat pengawasan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta didukung wawancara terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BPD secara normatif sudah jelas, namun implementasinya belum optimal sehingga terjadi penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa dengan kerugian Rp984 juta. Hambatan utama adalah rendahnya pemahaman hukum, keterbatasan anggaran, dan lemahnya koordinasi.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-28