KEBIJAKAN HUKUM TERKAIT PERIZINAN LINGKUNGAN DALAM PENGENDELIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Perizinan, Pencemaran, LingkunganAbstrak
The purpose of this journal is to examine legal policies related to environmental permits in controlling environmental pollution in Indonesia. This study uses normative legal research with a descriptive research nature. Environmental problems or issues have occurred in the last few decades which have had a wide impact on the surrounding community. The construction of industrial factories or businesses in Indonesia often causes damage to the surrounding environment, starting from air pollution, dumping waste directly into rivers and not following procedures, and so on. Therefore, legal policies are needed in the form of permits so that factories, business entities or individuals who want to build a business must follow the applicable laws and regulations and environmental permits are the basis for preventing environmental pollution and damage. In this research, licensing needs to be tightened again with sanctions for those who violate it and the government needs to overcome obstacles to law enforcement.
Tujuan jurnal ini mengkaji mengenai kebijakan hukum terkait perizinan lingkungan dalam pengendalian pencemaran lingkungan di Indonesia. Studi ini menggunakan penelitian hukum normative dengan sifat penelitian yang deskriptif. Permasalahan atau isu lingkungan sudah terjadi dalam beberapa dekade terakhir yang mengakibatkan dampak yang luas bagi masyarakat sekitar. Pembangunan pabrik industri atau usaha di Indonesia kerap kali menyebabkan kerusakan lingkungan disekitar mulai dari pencemaran udara, pembuangan limbah secara langsung ke sungai dan tidak sesuai prosedur, dan sebagainya. Maka dari itu, diperlukannya kebijakan hukum berupa perizinan agar pabrik, badan usaha, atau individual yang ingin membangun usaha haruslah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perizinan lingkungan menjadi dasar untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dalam penelitian ini perizinan perlu diperketat kembali dengan adanya sanksi bagi yang melanggarnya serta pemerintah perlu mengatasi hambatan-hambatan penegakan hukum.