PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEGAHAN TERJADINYA PEMBUANGAN LIMBAH SABLON KE AIR SUNGAI DI KOTA DENPASAR
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Upaya Pencegahan, Pencemaran, LingkunganAbstrak
This research has the title "Law Enforcement on the Prevention of Disposal of Screen Printing Waste into Water Rivers in Denpasar City". Environmental law enforcement aims to prevent environmental pollution and damage by punishing perpetrators who carry out these actions. In enforcing environmental law, administrative law is used as a preventive and repressive measure against river water pollution. This research was conducted to find out how environmental law is enforced and administrative sanctions against perpetrators of river water pollution in Denpasar City as well as the government's efforts to prevent and overcome this pollution. The method used is empirical legal research with data collection techniques through interviews and literature study. The research results show that environmental law enforcement is still weak due to the many obstacles found. However, administrative law enforcement is considered effective in preventing river water pollution and the Denpasar City government is carrying out preventive and repressive efforts to prevent and overcome this pollution.
Penelitian ini memiliki judul “Penegakan Hukum Terhadap Pencegahan Terjadinya Pembuangan Limbah Sablon Ke Sungai Air di Kota Denpasar”. Penegakan hukum lingkungan bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan menghukum pelaku yang melakukan tindakan tersebut. Dalam penegakan hukum lingkungan, hukum administrasi digunakan sebagai upaya preventif dan represif terhadap pencemaran air sungai. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum lingkungan dan penerapan sanksi administrasi terhadap pelaku pencemaran air sungai di Kota Denpasar serta upaya pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi pencemaran tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan masih lemah karena banyak kendala yang ditemukan. Namun, penegakan hukum administrasi dianggap efektif dalam mencegah pencemaran air sungai dan pemerintah Kota Denpasar melakukan upaya preventif dan represif untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran tersebut.