KETENTUAN HUKUM LINGKUNGAN MENGENAI DAMPAK DARI PENYELENGGARAAN KONSER MUSIK TERHADAP LINGKUNGAN
Kata Kunci:
Konser Musik, Hukum Lingkungan, PencemaranAbstrak
This study aims to analyze the environmental legal provisions regarding the impact of music concert organization on the environment. Music concerts are entertainment activities that often involve large crowds in specific venues, and their environmental impact is often unavoidable. This research examines the legal implications related to noise pollution, the use of natural resources, waste management, and other potential impacts arising from music concerts. Furthermore, this research also discusses how existing regulations and laws can be applied to address environmental issues resulting from music concerts. This study employs a normative legal research method with a legislative approach, and the materials and sources used in this research consist of primary legal materials and secondary legal materials. The technique used for collecting legal materials is a literature study, and the legal material analysis technique used in this research is descriptive normative juridical. The results of this research are expected to provide a more comprehensive understanding of the relationship between music concerts and environmental law and to offer guidance to concert organizers and authorities in managing the environmental impact of such events.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum lingkungan mengenai dampak dari penyelenggaraan konser musik terhadap lingkungan. Konser musik adalah kegiatan hiburan yang sering kali melibatkan kerumunan besar di tempat-tempat tertentu, dan dampaknya terhadap lingkungan sering kali tidak terelakkan. Penelitian ini memeriksa implikasi hukum terkait dengan pencemaran suara, penggunaan sumber daya alam, pengelolaan sampah, dan dampak lainnya yang dapat terjadi akibat konser. Selain itu, penelitian ini juga mengulas bagaimana peraturan dan undang-undang yang ada dapat diterapkan untuk mengatasi masalah lingkungan yang timbul dari konser musik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan, bahan dan sumber yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini ialah yuridis deskriptif normatif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih komprehensif tentang hubungan antara konser musik dan hukum lingkungan serta memberikan panduan bagi penyelenggara konser dan pihak berwenang dalam mengelola dampak lingkungan dari acara semacam ini.