KEBIJAKAN INTEGRASI PENAL DAN NON PENAL DALAM PENYELESAIN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Kata Kunci:
Kebijakan, Integrasi, Penal Dan Non Penal, Penyelesaian Tindak Pidana, Lingkungan HidupAbstrak
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup sanksi administrasi diatur pada Pasal 76 sampai dengan Pasal 83 UU PPLH. Sanksi administrasi sendiri bersangkutpaut dengan perizinan. Pasal 72 UU PPLH telah diatur tentang penegakan hukum administrasi yang memberikan kewenangan bagi Menteri, Gubernur maupun Bupati/Walikota melakukan pengawasan ketaatan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan. Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, membagi menjadi dua bagian, nyakni penyelesaian melalu peradilan (litigasi) dan penyelesaian diluar pengadilan (non Litigasi), dalam pasal tersebut mengatakan: “Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pasal 85 menyatakan, bahwa penyelesaian sengketa diluar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi, tindakan pemulihan akibat pencemaran atau perusakan, mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya pencemaran atau perusakan, serta untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Kebijakan formulasi tindak pidana lingkungan hidup diatur dalam Pasal 97 hingga Pasal 120.
Article 72 of the PPLH Law regulates the enforcement of administrative law which gives the Minister, Governor and Regent/Mayor the authority to monitor compliance with those responsible for business and/or activities with environmental permits. Article 84 paragraph (1) of Law Number 39 of 2009, divides it into two parts, namely settlement through the judiciary (litigation) and settlement outside the court (non-litigation). out of court. Article 85 states that out-of-court dispute resolution is carried out to reach an agreement regarding the form and amount of compensation, recovery actions due to pollution or damage, regarding certain actions to ensure that pollution or damage will not occur or recur, and to prevent negative impacts on the environment. . The policy for formulating environmental criminal acts is regulated in Articles 97 to Article 120. Article 97 confirms that criminal acts in this law are crimes.