ANALISA HUKUM TERHADAP UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HUBUNGAN SEWA-MENYEWA

Penulis

  • Rifkhan Djulian Ruben Universitas Pelita Harapan
  • Naufal Alif Nugraha Madjid Universitas Pelita Harapan
  • Raul Hafidz Descar Universitas Pelita Harapan
  • Irene Puteri A. S. Sinaga Universitas Pelita Harapan

Kata Kunci:

Sewa-Menyewa, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Kerugian

Abstrak

Sewa-menyewa merupakan hubungan hukum yang sangat umum untuk dilakukan dan kerap ditemukan dalam kehidupan sehari-hari yang ketentuannya tertuang dalam Kitab undang - undang Hukum Perdata pasal 1548 hingga 1600. Secara umum Sewa-menyewa merupakan hubungan hukum yang lahir dari perjanjian dimana ada pihak penyewa dan pemilik secara tanpa paksaan mengikatkan dirinya ke dalam perjanjian sewa-menyewa. Namun Seringkali terjadi permasalahan dan sengketa yang timbul akibatnya tidak terpenuhinya hak dan kewajiban oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi penyewa ataupun yang menyewa yang dirugikan baik dalam bentuk materiil maupun immaterial. Kerugian yang mungkin timbul dalam perjanjian sewa-menyewa tersebut tidak terbatas dapat digolongkan sebagai wanprestasi, namun dapat juga ditinjau unsur-unsur kerugian yang timbul akibat perbuatan yang melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh penyewa ataupun yang menyewa yang tercantum dalam perjanjian. Menyusun gugatan atas sengketa yang mungkin timbul dalam kasus sewa-menyewa merupakan hal yang tidak bisa dikatakan mudah karena dalam menyusun pelanggaran terhadap sewa-menyewa untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) juga wanprestasi sehingga sangat penting untung diperhatikan betul untuk terpenuhinya unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga gugatan Perbuatan Melawan Hukum dapat diajukan terhadap kasus wanprestasi tidak dapat dilakukan dalam satu gugatan yang sama.

Leasing is a very common legal relationship that is carried out and is often found in everyday life, which the Civil Code contains its provisions. Articles 1548 to 1600. In general, leasing is a legal relationship that arises from where There are tenants and owners who without coercion bind themselves to a rental agreement. However, problems and disputes often arise which result in the failure to fulfill duties and rights by one of the parties to the agreement that could potentially hurt one of the parties who is harmed both in material and immaterial form. Losses that may arise in the rental agreement are not limited to being classified as default, but can also review the elements as well as losses arising from elements of Unlawful Acts (PMH) committed by one of the parties. Preparing a lawsuit for settlement that may arise in a rental case is something that cannot be said to be easy because in preparing a violation of the lease to file a lawsuit for Unlawful Actions (PMH) it is also a breach of contract Therefore, it is crucial to pay attention. properly to fulfill the elements of the Action. Unlawful (PMH) so that an Unlawful Action lawsuit can be filed against a breach of contract case which cannot be carried out in the same lawsuit.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31