PERBANDINGAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGELOLA PARKIR DALAM KASUS KEHILANGAN KENDARAAN ANTARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI INDONESIA DAN TORT LAW DI MALAYSIA
Kata Kunci:
Pengelola Parkir, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Tort Law, Kehilangan KendaraanAbstrak
Penelitian ini membahas perbandingan tanggung jawab hukum pengelola parkir dalam kasus kehilangan kendaraan di Indonesia dan Malaysia. Di Indonesia, tanggung jawab pengelola parkir diatur melalui konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang mewajibkan pengelola bertanggung jawab atas kerugian konsumen jika terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran hukum. Sementara itu, di Malaysia, tanggung jawab ini ditangani melalui sistem tort law, yang berfokus pada prinsip kelalaian (negligence) dengan standar kewaspadaan yang wajar (reasonable care) dari pihak pengelola. Perbedaan utama dalam pengaturan hukum kedua negara terletak pada penerapan klausul pengecualian tanggung jawab. Di Malaysia, klausul tersebut dapat diakui dengan syarat pemberitahuan yang jelas kepada konsumen, sedangkan di Indonesia, klausul pengecualian ini sering kali tidak diakui demi perlindungan konsumen. Melalui studi perbandingan ini, penelitian ini mengungkapkan bagaimana kedua negara mengimplementasikan tanggung jawab hukum pengelola parkir dengan cara yang berbeda namun dengan tujuan yang sama, yaitu melindungi hak konsumen.
This study examines the comparative legal responsibility of parking operators in cases of vehicle loss in Indonesia and Malaysia. In Indonesia, the responsibility of parking operators is governed by the concept of Unlawful Acts (Perbuatan Melawan Hukum/PMH), which obligates operators to be liable for consumer losses if negligence or legal violations are proven. Meanwhile, in Malaysia, this responsibility is addressed through the tort law system, focusing on the principle of negligence with a standard of reasonable care on the part of the operator. The primary difference in the legal arrangements of both countries lies in the application of exclusion clauses. In Malaysia, such clauses can be recognized, provided there is clear notification to the consumer, whereas in Indonesia, exclusion clauses are often not recognized to ensure consumer protection. This comparative study reveals how both countries implement the legal responsibility of parking operators in different ways but with the same goal of protecting consumer rights.