PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 3/PDT.G/2023/PN.RKB)
Kata Kunci:
Perbuatan Melawan Hukum, Asas Itikad Baik, Perjanjian Fidusia, Kendaraan Bermotor Roda EmpatAbstrak
Penelitian ini mengkaji penerapan asas itikad baik dalam konteks perjanjian fidusia, dengan fokus pada studi kasus Putusan Pengadilan Nomor 3/Pdt.G/2023/PN.Rkb. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang dilakukan melalui analisis data sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer mencakup undang-undang dan peraturan yang relevan mengenai perbuatan melawan hukum, perjanjian fidusia, dan asas itikad baik. Sementara itu, bahan hukum sekunder terdiri dari artikel, jurnal, dan dokumen hukum yang relevan, dan bahan hukum tersier mencakup kamus serta ensiklopedi hukum yang memberikan definisi dan konsep yang digunakan dalam penelitian ini. Pendekatan yang diterapkan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kasus ini melibatkan sengketa antara PT Mandiri Utama Finance sebagai kreditur dan Kejaksaan Negeri Lebak terkait perampasan objek jaminan fidusia yang menjadi barang bukti dalam kasus pidana. Kreditur mengklaim bahwa perampasan tersebut melanggar hak kebendaan yang dilindungi hukum dan asas itikad baik yang seharusnya menjadi dasar dalam pelaksanaan perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas itikad baik memiliki dampak signifikan dalam menentukan sah atau tidaknya suatu tindakan hukum, terutama dalam melindungi hak-hak kreditur dalam perjanjian fidusia. Penelitian ini menekankan pentingnya asas itikad baik sebagai fondasi keadilan dalam hukum perdata Indonesia.
This research examines the application of the principle of good faith within the context of fiduciary agreements, specifically focusing on the case study of Court Decision Number 3/Pdt.G/2023/PN.Rkb. The study employs a normative juridical approach, utilizing secondary data sources, including primary, secondary, and tertiary legal materials. Primary legal materials comprise relevant laws and regulations pertaining to unlawful acts, fiduciary agreements, and the principle of good faith. Secondary legal materials include articles, journals, and pertinent legal documents, while tertiary legal materials consist of legal dictionaries and encyclopedias that provide definitions and concepts relevant to the research.The methodologies used include a statutory approach and a case law approach. The case at hand involves a dispute between PT Mandiri Utama Finance, acting as the creditor, and the Lebak District Prosecutor's Office concerning the seizure of fiduciary collateral, which was used as evidence in a criminal case. The creditors argue that this seizure infringes upon legally protected material rights and contravenes the principle of good faith that should underlie the agreement's implementation.The findings reveal that the application of the principle of good faith significantly impacts the legality of actions taken, particularly in safeguarding creditor rights within fiduciary agreements. The court's ruling indicated that the confiscation constituted unlawful action detrimental to creditors who acted in good faith. This research underscores the vital role of good faith as a foundational element of justice in Indonesian civil law.