TINJAUAN HUKUM KEWENANGAN KLINIS TENAGA KEPERAWATAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KEPERAWATAN
Kata Kunci:
Tenaga Keperawatan, Kewenangan klinis, Pelimpahan Kewenangan.Abstrak
Abstrak
Latar belakang: Perawat sebagai tenaga kesehatan terbanyak di Indonesia mendapatkan pelimpahan kewenangan klinis dari tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam Pelimpahan kewenangan tersebut perlunya ditetapkan kewenangan dan harus didokumentasikan agar menjadi kepastian hukum bagi perawat dalam menerima pelimpahan wewenang dan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas dan tindakan klinis dalam batas kewenangan yang telah ditetapkan. Tujuan: untuk menganalisa kerangka hukum kewenangan klinis tenaga keperawatan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Metode: Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen hukum dan literatur terkait. Data dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan publikasi resmi pemerintah. Hasil: kewenangan klinis keperawatan harus didokumentasikan dalam dokumen resmi yang ditetapkan dan diberikan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan berupa surat penugasan klinis dengan melampirkan daftar rincian kewenangan klinis.