PERLINDUNGAN HUKUM PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI KHUSUS LUKA DALAM PEMBERIAN TERAPI ANTIBIOTIK
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Praktik Keperawatan Luka, Pemberian Terapi Antibiotik, Legal Protection, Wound Nursing Practice, Administration of Antibiotic TheraAbstrak
Judul: "Perlindungan Hukum Praktik Keperawatan Luka dalam Memberikan Terapi Antibiotik. Latar Belakang: Perawatan luka merupakan kompetensi penting dalam praktik keperawatan, seringkali memerlukan pemberian antibiotik untuk mencegah atau mengatasi infeksi. Namun, ketidakjelasan Regulasi mengenai wewenang perawat dalam memberikan antibiotik dapat menimbulkan kerentanan hukum bagi perawat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang ada terkait perlindungan hukum bagi perawat dalam pemberian antibiotik untuk perawatan luka, serta mengidentifikasi tantangan dan rekomendasi perbaikan. Metode: Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen hukum dan literatur terkait. Data dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan publikasi resmi pemerintah. Hasil: Ditemukan bahwa kerangka hukum yang ada belum memberikan perlindungan yang memadai bagi perawat dalam pemberian antibiotik untuk perawatan luka. Terdapat ketidakjelasan regulasi mengenai batasan wewenang dan mekanisme pertanggungjawaban. Perawat sering menghadapi dilema etis dan hukum, terutama pada pasien Imobilisasi dan pada kondisi keterbatasan keluarga untuk menuju Fasilitas kesehatan yang berwenang memberikan Terapi antibiotik. Kesimpulan: Diperlukan penyempurnaan regulasi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perawat dalam pemberian antibiotik untuk perawatan luka. Rekomendasi meliputi penyusunan protokol yang jelas, peningkatan kolaborasi interprofesional, dan pengembangan program pendidikan berkelanjutan tentang penggunaan antibiotik yang tepat.