TANGGUNG JAWAB PPAT TERHADAP AKTA OTENTIK STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 250/PID.B/2022/PN.JKT.BRT. ANTARA NIRINA ZUBIR DAN ERWIN RIDWAN SELAKU PPAT
Kata Kunci:
Akta Otentik, Pejabat Pembuat Akta TanahAbstrak
Akta Otentik adalah akta yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna tentang apa yang dinyatakan dalam akta yang tidak memerlukan alat bukti lain. Karena akta otentik dibuat berdasarkan ketentuan peraturan-perundang-undangan.. Tipe penelitian hukum normative digunakan dalam penelitian ini. Data sekunder di analisis Secara kualitatif. Pengambilan kesimpulan digunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah selaku pembuat. Akta Jual-Beli tanah diharuskan memeriksa keaslian dokumen kepemilikan tanah dan keaslian identitas para pihak, lalu dilakukan penandatangan Akta Jual-Beli dihadapannya, sehingga tercipta kepastian hukum dan perlidungan hukum bagi para pihak yang melakukan perbuatan hukum. Pejabat Pembuat Akta Tanah bertanggung jawab terhadap akta otentik, secara administrative, pidana dan perdata. Untuk menghindari terjadi sengketa pertanahan sebaiknya para pihak yang melakukan akad dalam bentuk akta otentik sesuai peraturan yang berlaku.