PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON PADA BURSA EFEK INDONESIA SEBAGAI UPAYA MITIGASI PERUBAHAN IKLIM INDONESIA
Kata Kunci:
Perdagangan Karbon, Cap and Trade, Bursa Efek IndonesiaAbstrak
Tulisan ini bertujuan membahas penerapan perdagangan karbon di Indonesia, negara berkembang yang berupaya mengurangi emisi gas rumah kaca. Perdagangan karbon di Indonesia merupakan wujud komitmen Indonesia dalam melaksanakan Paris Agreement dan Protocol Kyoto untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, dengan target pencapaian sebesar 29% pada tahun 2023 dan 40% dengan bantuan internasional. Karena perdagangan karbon di Indonesia merupakan hal yang baru, maka rumusan masalah penelitiannya adalah bagaimana pelaksanaan perdagangan karbon pada bursa karbon. Metode penelitian normatif menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan deskriptif. Data sekunder dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan diambil dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perdagangan karbon, Indonesia menggunakan skema mekanisme cap and trade yang dilaksanakan melalui pasar wajib, dan Bursa Efek Indonesia merupakan lembaga penyelenggara pertukaran karbon yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun demikian, peraturan yang menjadi landasan pelaksanaan perdagangan karbon tetap bersifat keharusan dan perdagangannya harus dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia.
This article aims to discuss the implementation of carbon trading in Indonesia, a developing country that is trying to reduce greenhouse gas emissions. Carbon trading in Indonesia is a form of Indonesia's commitment to implementing the Paris Agreement and the Kyoto Protocol to reduce greenhouse gas emissions, with an achievement target of 29% in 2023 and 40% with international assistance. Because carbon trading in Indonesia is something new, the research problem formulation is how to implement carbon trading on the carbon exchange. Normative research methods use normative and descriptive types of legal research. Secondary data was analyzed qualitatively. Conclusions are drawn using deductive logic. The research results show that in implementing carbon trading, Indonesia uses a cap and trade mechanism scheme which is implemented through a mandatory market, and the Indonesian Stock Exchange is the carbon exchange organizing institution appointed by the Financial Services Authority. However, the regulations that form the basis for implementing carbon trading remain mandatory and trading must be carried out through the Indonesian Stock Exchange.