AKTA PERDAMAIAN YANG DIBUAT NOTARIS BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (IN KRACHT VAN GEWIJSDE)
Kata Kunci:
Akta Perdamaian dan Putusan Pengadilan, Peace Deed and Court DecisionAbstrak
Abstrak
Tujuan penulisan makalah ini, adalah untuk mengetahui kedudukan Akta Perdamaian yang di buat oleh pejabat notaris AA yang bertentangan dan menganulir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 730/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam sengketa perdata, sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara, para pihak akan terlebih dahulu melakukan mediasi untuk ditemukannya perdamaian, apabila tidak terjadi perdamaian, maka pemeriksaan pokok perkara dilakukan, dan kemudian akan diputus. Putusan pengadilan hanya dapat dilakukan upaya hukum 14 (hari) sejak dibacakan. Rumusan masalah yang digunakan adalah bagaimana kedudukan akta perdamaian yang dibuat oleh Notaris yang bertentangan dan menganulir putusan Pengadilan Nomor: 730/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut yaitu: 1). Teori hukum responsif; 2). Teori kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil dari makalah ini yaitu: Akta Perdamaian yang dibuat oleh Pejabat Notaris AA melahirkan konflik di tengah-tengah masyarakat dan adanya ketimpangan hukum, sehingga hal ini tidak sesuai dengan teori hukum responsif dan teori kepastian hukum. Kesimpulan Akta Perdamaian yang dibuat oleh Pejabat Notaris AA merupakan suatu akta yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta menjadi preseden buruk dalam tata tertib hukum formal.
Abstract
The purpose of writing this paper is to find out the position of the Peace Deed made by AA notary officials which contradicts and annuls the Decision of the South Jakarta District Court Number: 730/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel which has permanent legal force. In civil disputes, before an examination of the main case is carried out, the parties will first carry out mediation to find peace. If there is no peace, then an examination of the main case will be carried out, and then a decision will be made. Court decisions can only be taken as legal action 14 (days) after they are read. The problem formulation used is how the position of the peace deed made by the Notary contradicts and annuls the Court decision Number: 730/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., the theory used to analyze the problem formulation is: 1). Responsive legal theory; 2). Theory of legal certainty. The research method used is normative. The results of this paper are: The Deed of Peace made by the AA Notary Officer gave rise to conflict in society and legal inequality, so this is not in accordance with the theory of responsive law and the theory of legal certainty. Conclusion: The Deed of Peace made by the AA Notary is a deed that is contrary to applicable legal provisions and creates legal uncertainty, as well as setting a bad precedent in formal legal regulations.