Analisis Yuridis Kebijakan Penjabat Gubernur Banten Tentang Rotasi Mutasi Pejabat Pemprov Banten Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Kata Kunci:
Rotasi Mutasi, Penjabat Gubernur, Netralitas Aparatur Sipil NegaraAbstrak
Kebijakan rotasi dan mutasi pejabat struktural sejumlah 47 Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi Banten oleh Penjabat Gubernur menjelang Pilkada 2024 menimbulkan sorotan publik terkait legalitas normatif dan pengaruhnya terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan rotasi-mutasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta menelaah dampaknya terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris melalui wawancara dengan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut sah secara administratif karena mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, namun tidak sepenuhnya berbasis pada evaluasi kinerja, analisis jabatan, dan kompetensi secara transparan. Kesimpulannya, kebijakan ini meskipun sah secara formal, tidak mencerminkan prinsip meritokrasi dan berpotensi memengaruhi netralitas Aparatur Sipil Negara. Diperlukan reformasi sistem kepegawaian berbasis merit dan pengawasan lebih ketat untuk menjaga profesionalitas birokrasi.