ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN AHLI WARIS TANAH DALAM PROSES PERSIDANGAN PEKARA NO. 483/PDT.G/2023/PN.MDN

Penulis

  • Winda Arisandi Situmorang Universitas Negeri Medan
  • Novita Ramdaini Universitas Negeri Medan
  • Wildah Veizy Universitas Negeri Medan
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan
  • Dewi Pika Lumban Batu Universitas Negeri Medan

Kata Kunci:

Penggunaan lahan, Tanpa permisi, klaim

Abstrak

This research analyzes the legal aspects of unauthorized land use in Case No. 483/Pdt.G/2023/PN. Mdn. Employing a qualitative approach with a case study method, data collection methods include observation, interviews, document analysis, and examination of audio-visual materials. The findings reveal that the defendant's actions were unlawful and caused losses to the plaintiffs, who couldn't control or enjoy the disputed land since 1974. Therefore, it's justifiable to sentence the defendant to compensate the plaintiffs. Written evidence titled "Results of Consultation Among the Children of the Plaintiff's Father's Younger Brother" confirms the plaintiff's cousin relationship, detailing continuous construction and land care since 1974. The offer to vacate the land was rejected, and they requested compensation four times higher than Jakarta's initial offer. These statements provide clear evidence contradicting the defendant's claim of residence on the land since 1996.

Penelitian ini menganalisis aspek hukum pemakaian tanah tanpa izin ahli waris tanah dalam Pekara No. 483/Pdt.G/2023/PN. Mdn. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Metode pengumpulan data melibatkan observasi, wawancara, analisis dokumen, dan bahan audio-visual seperti video, foto, dan surel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan tergugat dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi penggugat, yang tidak dapat mengendalikan atau menikmati tanah sengketa sejak 1974. Oleh karena itu, terdakwa seharusnya dihukum membayar ganti rugi kepada penggugat.Bukti tertulis penting yang berjudul "Hasil Rembuk Anak dari adik dari ayah penggugat" mengonfirmasi hubungan sepupu penggugat dan mencakup poin-poin kunci berikut: Pembangunan bangunan telah berlangsung sejak 1974 hingga sekarang.Tanah telah terus dirawat dan dikuasai sampai saat ini.Penawaran untuk mengosongkan tanah yang diajukan oleh pihak Jakarta ditolak, dan mereka meminta ganti rugi empat kali lipat dari tawaran awal Jakarta.Bukti ini mendukung klaim penggugat dan membantah pernyataan terdakwa yang mengklaim tinggal di tanah tersebut sejak tahun 1996.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-01