IMPLEMENTASI PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI PEKANBARU
Kata Kunci:
Peran Serta Masyarakat, Narkotika, Tindak PidanaAbstrak
Narkotika saat ini telah menyebar keseluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda. Penyalahgunaan Narkotika merupakan permasalahan kompleks yang terus meningkat setiap tahunnya di Pekanbaru, dengan dampak yang meluas terhadap berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa. peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika tertuang dalam Pasal 104 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . Peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika sangat penting karna masyarakat adalah orang terdekat dengan para pengguna Narkotika sehingga tidak menutup kemungkinan banyak kasus besar terkait dengan Narkotika berawal dari masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris atau penelitian Sosiologis. Dengan lokasi penelitian bertempat di Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru dan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, sedangkan populasi dan sampel merupakan keseluruhan pihak yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Yang menjadi populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah Unit Jabatan Fungsional yang diwakili oleh Konselor Adiksi Ahli Muda Dan Unit Jabatan Pelaksana yang diwakili oleh Analis Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru, Kepala Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru serta Masyarakata Kecamatan Sail dan masyarakat Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika masih belum optimal. Meskipun terdapat kesadaran hukum, tingkat partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan, mengedukasi, dan berkolaborasi dengan pihak berwenang masih terbatas. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal yang melatarbelakangi diantaranya Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Narkotika, Penegakan hukum yang belum maksimal, budaya hukum masyarakat terhadap proses hukum, dan juga perlindungan hukum terhadap pelapor yang masih belum maksimal. Sehinnga berdasarkan hal tersebut Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru dan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dalam mengoptimlakna peran serta masyarakat untuk melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Di Pekanbaru melakukan beberapa upaya diantaranya berupa Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Narkotika, melakukan pembentukan kader anti Narkotika di instansi pemerintahan, dan Pembentukan Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkotika ) dan Peningkatan layanan Sarana dan Prasarana.
Narcotics have now spread to all levels of society, especially the younger generation. Narcotics abuse is a complex problem that continues to increase every year in Pekanbaru, with widespread impacts on various levels of society, including school and university students. Community participation in preventing the eradication of narcotics abuse and illicit trafficking is contained in Article 104 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. The role of the community in preventing the eradication of narcotics abuse and illicit trafficking is very important because the community is the closest person to narcotics users, so it is possible that many major cases related to narcotics originate from the community. This type of research is empirical legal research or sociological research. The research location is at the Pekanbaru City National Narcotics Agency and the Pekanbaru City Police Resort, while the population and sample are all parties related to the problem being studied. The population and sample in this study are the Functional Position Unit represented by the Young Expert Addiction Counselor and the Implementation Position Unit represented by the Counseling and Information Service Analyst of the Pekanbaru City National Narcotics Agency, the Head of the Pekanbaru City Police Resort Narcotics Investigation and the Sail District Community and the Pekanbaru City community. This study uses primary and secondary data sources, and data collection techniques are carried out by means of interviews and questionnaires. The results of the study indicate that community participation in efforts to prevent the eradication of narcotics abuse and illicit trafficking is still not optimal. Although there is legal awareness, the level of active participation of the community in reporting, educating, and collaborating with the authorities is still limited. This is due to several underlying factors including the lack of public knowledge and awareness of the dangers of narcotics, law enforcement that has not been maximized, the legal culture of the community towards the legal process, and also legal protection for reporters that has not been maximized. So based on this, the Pekanbaru City National Narcotics Agency and the Pekanbaru City Police in optimizing community participation to prevent the eradication of narcotics abuse and illicit trafficking in Pekanbaru have made several efforts including socialization and education to the community about the dangers of narcotics, forming anti-narcotics cadres in government agencies, and the formation of Shining Villages (Clean from Narcotics) and Improving Facilities and Infrastructure services.