SUBJEK HUKUM YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SAMPAH PLASTIK DI SAMUDERA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Subjek Hukum, Sampah Plastik, Samudera, Hukum InternasionalAbstrak
Laut merupakan salah satu ekosistem yang paling besar mengalami kerusakan sebagai dampak buruk dari kehadiran sampah laut, terutama yang berbahan plastik. Di Samudera Pasifik sebelah utara, sampah-sampah dari negara-negara yang berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik berkumpul disana dan melahirkan kumpulan sampah besar, yang disebut the great pacific garbage patch. Adapun the great pacific garbage patch kemudian dibagi menjadi 2 bagian yakni kumpulan sampah yang terletak di antara Hawai dan Jepang yang disebut dengan western garbage patch dan kumpulan sampah yang terletak di antara Hawai dan California yang disebut dengan eastern garbage patch. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa subjek hukum internasional yang bertanggung jawab terhadap sampah plastik yang berada di samudera; Apa bentuk pertanggungjawaban subjek hukum internasional yang bertanggung jawab terhadap penanganan pencemaran sampah plastik di samudera. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Prinsip Tanggungjawab (Responsibility Principle) dan teori Prinsip Pencegahan (Preventive Principle). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dalam penelitian ini difokuskan pada sinkronasi hukum, yaitu meneliti keserasian hukum positif agar tidak bertentangan berdasarkan hierarki perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah subjek hukum internasional yang bertanggung jawab terhadap sampah plastik yang berada di samudera yaitu Negara sebagai subjek utama yang memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian, mengikat, diikat oleh kewajiban hukum, dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional termasuk dalam hal pencemaran lingkungan. Bentuk pertanggungjawaban subjek hukum internasional yang bertanggung jawab terhadap penanganan pencemaran sampah plastik di samudera menimbulkan dua bentuk pertanggungjawaban, yaitu secara responsibility dan liability.
The sea is one of the ecosystems that experiences the greatest damage as a result of the presence of marine debris, especially plastic. In the northern Pacific Ocean, rubbish from countries directly bordering the Pacific Ocean gathers there and gives rise to a large collection of rubbish, which is called the great Pacific garbage patch. The Great Pacific Garbage Patch is then divided into 2 parts, namely the collection of waste located between Hawaii and Japan which is called the Western Garbage Patch and the collection of waste located between Hawaii and California which is called the Eastern Garbage Patch. The main problems in this research are: How international law regulates responsibility for plastic waste in the ocean; Which subject of international law is responsible for handling plastic waste pollution in the oceans? The theories used in this research are the Responsibility Principle theory and the Precautionary Principle theory. The type of research used in this research is normative legal research. Normative legal research is a process of finding legal rules, legal principles and legal doctrines to answer the legal issues faced. This research focuses on legal synchronization, namely examining the harmony of positive law (legislation) so that it does not conflict based on the hierarchy of laws and regulations. The results of this study are the subjects of international law responsible for plastic waste in the ocean, namely the State as the main subject that has the legal capacity to make agreements, bind, be bound by legal obligations, and can be held accountable for violations of international law including in terms of environmental pollution. The form of responsibility of the subjects of international law responsible for handling plastic waste pollution in the ocean gives rise to two forms of responsibility, namely responsibility and liability.