PROSES MEDIASI BERDASARKAN KEARIFAN LOKAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PULAU PUNJUNG
Kata Kunci:
Kearifan Lokal, Mediasi Perceraian, Pengadilan Agama Pulau PunjungAbstrak
Penelitian ini mengarah kepada proses penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Pulau Punjung, upaya Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan kearifan lokal terhadap penyelesaian perkara perceraian serta keterlibatan Mediator lokal. Tujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Pulau Punjung dan menganalisa upaya Hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung dalam Penerapan kearifan lokal terhadap penyelesaian perkara perceraian serta bagaimana keterlibatan Mediator lokal. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis Normatif bersifat kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu Hakim dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Pulau Punjung, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat yang pernah mengalami permasalahan rumah tangga di Kecamatan Pulau Punjung. Sumber data sekunder berupa laporan tahunan mediasi dan arsip putusan di Pengadilan Agama Pulau Punjung. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi seperti rekaman audio dan dokumen tertulis. Teknik Analisa data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, simpulan, dan verifikasi. Teknik keabsahan data meliputi uji kredibilitas, peningkatan ketekunan, FGD, triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses pelaksanaan mediasi berdasarkan kearifan lokal di Pulau Punjung yaitu mulai karena adanya permasalahan rumah tangga yang tidak bisa diselesaikan suami istri berdua, mereka diupayakan damai secara berjenjang dimana terlebih dahulu diupayakan damai oleh keluarga terdekat seperti orang tua, saudara, mamak kedua belah pihak, kemudian ditingkatkan melalui Ninik Mamak, semuanya dilakukan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Proses pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa perceraian yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Pulau Punjung yaitu harus mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditentukan berdasarkan peraturan-praturan yang ada secara formal. Namun dalam pengambilan keputusan baik Hakim maupun Mediator Non Hakim berusaha untuk tidak hanya berdasarkan pada ketentuan hukum formal semata tetapi berusaha untuk mengintegrasikan nilai-nilai keadilan sosial dan budaya yang berlaku dalam kearifan lokal setempat. Mediasi yang dilaksanakan berdasarkan kearifan lokal dengan Ninik Mamak sebagai Mediator lebih tinggi tingkat keberhasilannya dibandingkan dengan mediasi yang dilaksanakan dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Pulau Punjung, hal ini adalah karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi.