IMPLIKASI DISPENSASI KAWIN SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2019 TERHADAP KETAHANAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH KELAS IB
Kata Kunci:
Implikasi, Dispensasi, KawinAbstrak
Penelitian ini membahas tentang Peran dan dasar pertimbangan Hakim menetapkan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kelas IB Payakumbuh. dampak penetapan hakim dalam dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kelas IB Payakumbuh. Analisis konsep ketahanan Perkawinan terhadap penetapan hakim Pengadilan Agama Kelas IB Payakumbuh dalam perkara dispensasi kawin.Tujuan nya untuk engetahui Peran dan dasar pertimbangan Hakim dalam menetapkan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kelas IB Payakumbuh. mendeskripsikan dan menganalisa Dampak positif dan negatif dari penetapan hakim dalam dispel bagi anak di Kota Payakumbuh. mengalisa konsep etahanan keluarga terhadap penetapan hakim dalam perkara dispensasi kawin. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan atau field research dan bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang mengambarkan kenyataan yang ada, tentang Dispensasi Kawin di pengadilan Kelas IB Kota Payakumbuh sudut pandang dan analisa dampak baik secara positif maupun negatif dalam ketahanan keluarga yang di bentuk. Teknik pengumpulan data berupa wawancara seperti rekaman audio dan dokumen tertulis. Metode analisis data yang dipakai adalah data model Miles dan hubermen ( 1984) yaitu 1) data reduksi, 2) data display dan 3) conclusion/verification. Sementara tekhnik keabsahan data memakai metode trianggulasi sumber dan waktu. Peran dan dasar hukum hakim di Pengadilan Agama Payakumbuh sangat berhati-hati memberikan dispensasi kawin mengutamakan kepentingan terbaik pihak permohonan dan memastikan keputusan yang diambil tidak hanya mematuhi hukum yang berlaku tetapi juga mendukung keberlanjutan ketahanan perkawinan di masa depan. berbagai faktor sebagai pertimbangan Hakim seperti kesiapan psikologis, sosial, ekonomi, dan pendidikan pemohon dalam memutuskan perkara dispensasi kawin, guna memastikan bahwa pernikahan yang disetujui akan memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak. Dasar hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Batas Usia Minimal Perkawinan dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Hakim juga mengutamakan kepentingan terbaik bagi pihak yang terlibat, terutama untuk memastikan ketahanan pernikahan di masa depan, dan masalah finansial seringkali menjadi hambatan yang menyebabkan ketahanan perkawinan menjadi rentan. Selain itu, kurangnya pemahaman tentang tanggung jawab pernikahan yang sesungguhnya juga berkontribusi pada ketidakstabilan perkawinan.