ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PROSES LIKUIDASI: PERAN DAN FUNGSI AUDITOR

Penulis

  • Ronaldo Yose Tinambunan Universitas Hkbp Nommensen Medan
  • Imanuel Silitonga Universitas Hkbp Nommensen Medan
  • Hisar Siregar Universitas Hkbp Nommensen Medan

Kata Kunci:

Likuidasi, Perbankan, Auditor, Hukum Perdata

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi auditor dalam proses likuidasi perbankan serta aspek hukum perdata yang terkait dalam proses tersebut. Likuidasi adalah proses penghentian operasional sebuah bank yang biasanya dilakukan ketika bank tersebut tidak lagi mampu memenuhi kewajiban keuangannya kepada kreditur maupun pemegang saham. Proses likuidasi ini merupakan mekanisme penyelesaian akhir dalam kasus-kasus ketidakmampuan finansial perusahaan, yang mencakup penjualan aset dan pelunasan utang. Menurut Pasal 37 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, likuidasi bank dilakukan berdasarkan aturan ketat untuk memastikan bahwa hak-hak kreditur dan nasabah tetap terlindungi. Dalam konteks hukum perdata, auditor memegang peran penting untuk memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Auditor bertanggung jawab untuk menilai laporan keuangan dan akuntabilitas perusahaan yang dilikuidasi, serta memastikan bahwa seluruh prosedur likuidasi, termasuk pembagian aset, dilakukan sesuai peraturan. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menggali bagaimana proses likuidasi dapat dilakukan secara transparan dan efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepentingan kreditur dan pemegang saham terlindungi.

This study aims to analyze the role and function of auditors in the banking liquidation process as well as the civil law aspects related to the process. Liquidation is the process of terminating the operations of a bank which is usually carried out when the bank is no longer able to fulfill its financial obligations to creditors and shareholders. This liquidation process is a final settlement mechanism in cases of financial insolvency of the company, which includes the sale of assets and debt repayment. According to Article 37 of Law Number 10 of 1998 concerning Banking, bank liquidation is carried out based on strict rules to ensure that the rights of creditors and customers remain protected. In the context of civil law, auditors play an important role in ensuring that the liquidation process runs transparently and in accordance with applicable law. The auditor is responsible for assessing the financial statements and accountability of the liquidated company, as well as ensuring that all liquidation procedures, including the division of assets, are carried out in accordance with regulations. Thus, this study aims to explore how the liquidation process can be carried out transparently and effectively in accordance with applicable legal provisions, so that the interests of creditors and shareholders are protected.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-27