PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Hukum Lingkungan, Permasalahan LingkunganAbstrak
Dalam menjaga lingkungan hidup, penegakan lingkungan hidup merupakan aspek penting dalam menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungan hidup. Penegakan hukum merupakan suatu proses dilaksanakannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya suatu norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini, yaitu untuk mengkaji penegakan hukum lingkungan baik dari segi aspek administratif, pidana, dan perdata sebagai upaya mengatasi permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Meskipun implementasi hukum lingkungan administratif masih sulit, termasuk pengawasan dan sanksi. Penegakan hukum perdata menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak untuk menyelesaikan sengketa lingkungan, sementara penegakan hukum pidana berkonsentrasi pada investigasi dan penuntutan tindakan pencemaran lingkungan, yang memerlukan bukti yang kuat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi hambatan, termasuk kompleksitas dalam penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Perbaikan lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan guna menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
In protecting the environment, environmental enforcement is an important aspect in maintaining the sustainability and sustainability of the environment. Law enforcement is a process of implementing efforts to uphold or function of a legal norm in reality as a guide to behavior in legal relations in the life of society and the state. Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Enforcement is the legal basis for law enforcement in Indonesia. The purpose of this paper is to examine environmental law enforcement in terms of administrative, criminal, and civil aspects as an effort to overcome environmental problems in Indonesia. Although the implementation of administrative environmental law is still difficult, including supervision and sanctions. Civil law enforcement uses the principle of absolute liability to resolve environmental disputes, while criminal law enforcement concentrates on investigating and prosecuting acts of environmental pollution, which require strong evidence. The research method used in this study is normative juridical. Environmental law enforcement in Indonesia still faces obstacles, including complexities in prosecution and enforcement of court decisions. Further improvements are needed to increase the effectiveness of environmental law enforcement to maintain environmental sustainability.