PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI TUGAS DAN FUNGSI RUMAH PENYIMPANAN BARANG SITAAN (RUPBASAN) DALAM MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA
Kata Kunci:
Rumah Penyimpanan, Benda Sitaan Dan Barang Rampasan, Mengembalikan Kerugian NegaraAbstrak
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) adalah sebuah institusi negara yang berada di bawah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia yang melakukan proses pemeliharaan, perawatan dan pengamanan terhadap semua benda sitaan dan barang rampasan dengan tujuan untuk menjaga dan memastikan kualitas dan mutu dari benda sitaan dan barang rampasan tersebut tidak berkurang. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa keberadaan Rupbasan di Indonesia sangat minim, yang seharusnya berada di di seluruh kabupaten/kota yang jumlahnya kurang lebih 500 kabupaten/kota, namun pada kenyataannya Rupbasan yang ada hanya berjumlah 63 Rupbasan di seluruh Indonesia. Dari 63 Rupbasan ini hanya 27 unit yang status lahannya adalah milik sendiri. Termasuk tidak ada satupun Rupbasan yang memiliki gudang yang lengkap untuk menyimpan semua jenis benda sitaan dan barang rampasan. Keberadaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (RUPBASAN) sebagai tempat penyimpanan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana dalam proses peradilan pidana (criminal justice process) memilik kedudukan sangat penting dalam sistem peradilan pidana. Tindakan penyitaan dilakukan untuk tujuan pembuktian sedangkan tindakan perampasan meruakan eksekusi dari pelaksaan pemutusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun demikian kedua usaha paksa tersebut memiliki kesamaan yaitu yang menjadi objek sitaan atau rampasan harus dipelihara dengan baik agar tetap terjaga kondisi nya serta tidak menurunkan nilai ekonominya.
The State Confiscated Goods and Confiscated Goods Storage House (Rupbasan) is a state institution under the Ministry of Law and Human Rights that carries out the process of maintenance, care and security of all confiscated objects and confiscated goods with the aim of maintaining and ensuring the quality and quality of the confiscated objects and confiscated goods are not reduced. The results of the research conducted show that the existence of Rupbasan in Indonesia is very minimal, which should be in all districts/cities which number approximately 500 districts/cities, but in reality the existing Rupbasan only amounts to 63 Rupbasan throughout Indonesia. Of these 63 Rupbasan, only 27 units have their own land status. Including none of the Rupbasan has a complete warehouse to store all types of confiscated objects and confiscated goods. The existence of the State Confiscated Goods and Confiscated Goods Storage House (RUPBASAN) as a place to store evidence related to criminal acts in the criminal justice process has a very important position in the criminal justice system. The act of confiscation is carried out for the purpose of proof while the act of confiscation is the execution of the execution of the termination of the court which has permanent legal force, but nevertheless the two forced efforts have similarities, namely that the object of confiscation or confiscation must be maintained properly so that its condition is maintained and does not decrease its economic value.