PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN PENAMBANGAN ILEGAL BERDASARKAN TEORI KEADILAN HUKUM

Penulis

  • Gabriela Andriyani Jaiheno Universitas Trisakti
  • Vience Ratna Multiwijaya Universitas Trisakti
  • Aprima Suar Universitas Trisakti

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Penambangan Ilegal, Teori Keadilan Hukum

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan galian (tambang). Bahan galian itu, meliputi perak, emas, minyak, tembaga, gas bumi, dan batubara. Dalam perkembangannya, kejahatan lingkungan sering terjadi di sekeliling masyarakat, misalnya Pertambangan emas, Perak, Tembaga, Batubara, Berlian dan lain-lain yang dilakukan secara illegal ataupun mencemari lingkungan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya. Pada kenyataannya masih banyak kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Terdapat dampak negatif yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada pertambangan pasir dan tanah urugan tanpa izin yaitu: rusaknya lingkungan hidup akibat wilayah yang menjadi area pertambangan akan terkikis sehingga menyebabkan erosi, limbah hasil pengolahan tambang juga dapat mencemari lingkungan, serta rusaknya ekosistem suatu lingkungan. Keadilan hukum dalam pidana lingkungan dapat dikaitkan dengan aspek korektif dan prosedural. Aspek korektif dalam keadilan hukum lingkungan dapat menjadi pelindung hak atas lingkungan hidup masyarakat yang dilanggar. Aspek ini juga dapat menjadi sarana untuk mengembalikan hak atas lingkungan hidup masyarakat yang telah dilanggar.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29