KORUPSI DAN PENDEKATAN RESTORATIF: UPAYA MEMBANGUN PEMULIHAN SOSIAL DAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Kata Kunci:
Korupsi, Restorative Justice, Pemulihan Sosial, Kepercayaan Publik, Sistem Hukum IndonesiaAbstrak
Korupsi adalah salah satu kejahatan yang merusak stabilitas sosial, ekonomi, dan politik, serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Di Indonesia, pendekatan retributif selama ini menjadi pilihan utama dalam menangani tindak pidana korupsi. Namun, pendekatan ini sering kali tidak mampu mengembalikan kerugian negara secara maksimal atau memulihkan kepercayaan masyarakat. Artikel ini mengkaji penerapan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus korupsi sebagai alternatif atau pelengkap sistem retributif. Pendekatan restoratif menekankan pada pemulihan kerugian negara, dialog antara pihak-pihak yang terlibat, dan upaya memperbaiki dampak sosial yang diakibatkan oleh korupsi. Penelitian menggunakan metode kualitatif berbasis analisis literatur, dengan sumber data mencakup dokumen hukum nasional, hasil penelitian akademik, dan laporan internasional terkait korupsi dan restorative justice. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan restoratif berpotensi memberikan solusi yang lebih inklusif dan komprehensif dibandingkan pendekatan retributif, terutama dalam kasus korupsi berskala kecil. Namun, penerapan pendekatan ini memerlukan reformasi kebijakan hukum yang adaptif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta perubahan paradigma masyarakat yang masih memandang korupsi sebagai kejahatan yang hanya bisa ditangani dengan hukuman berat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan restorative justice dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan mengintegrasikan aspek keadilan, pemulihan kerugian, dan rekonsiliasi sosial. Namun, keberhasilan implementasinya bergantung pada sinergi antara kerangka hukum, dukungan masyarakat, dan kesiapan aparat penegak hukum untuk mengadopsi pendekatan yang lebih progresif.