JURNAL PERANAN PERSEREIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) DALAM MENANGANI KASUS KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN (CRIME AGAINST HUMANITY) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hukum Internasional, Hak Asasi Manusia, Konvensi GenosidaAbstrak
Kasus kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan isu yang menghantui masyarakat internasional dan menjadi tantangan besar dalam menjaga perdamaian dan keadilan di dunia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki peran yang krusial dalam menangani kasus-kasus semacam ini, seiring dengan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. Studi ini menguraikan peran PBB dalam menangani kasus kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan hukum internasional. PBB bertindak sebagai forum utama di mana negara-negara anggota dapat berdiskusi, berkoordinasi, dan mengambil tindakan kolektif untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis dan meluas. Melalui berbagai badan dan mekanisme seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan, Mahkamah Internasional, dan Komisi Hak Asasi Manusia, PBB berperan dalam menyelidiki, mengadili, dan menghukum pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, PBB juga mendorong pembentukan perjanjian internasional, seperti Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, untuk memperkuat kerangka hukum yang mengatur perlindungan kemanusiaan. Namun, meskipun memiliki mandat yang luas, PBB sering kali menghadapi tantangan dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Kendala seperti kekurangan sumber daya, politisasi isu-isu global, dan ketidakmampuan untuk menegakkan putusan internasional sering menghambat upaya PBB dalam menegakkan keadilan.