KEDUDUKAN KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORPORASI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Penulis

  • Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • T. Riza Zarzani Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Daniel Edward Hernando Situmorang Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Kata Kunci:

Pertanggung Jawaban, Tindak Pidana Korporasi

Abstrak

Tindak pidana juga dapat dilakukan oleh Korporasi, di Indonesia dalam beberapa peraturan hukum pidana yang tersebar di luar KUHP mengatur korporasi sebagai pelaku tindak pidana dan dapat dipidana, Di Indonesia sendiri pengaturan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Undang-Undang Lingkungan Hidup). Setelah pengesahan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditetapkan Presiden pada 02 Januari 2023 pada KUHP Baru diatur mengenai tindak pidana Korporasi. Tindak pidana korporasi itu sendiri yang juga telah membuat kerugian diberbagai sektor, antara lain kerugian di bidang ekonomi, kerugian di bidang kesehatan dan keselamatan jiwa, kerugian di bidang sosial dan moral.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31