POLITIK HUKUM LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ADVOKAT

Penulis

  • Yolla Veronica Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi

Kata Kunci:

Politik Hukum, Pegawai Negeri Sipil, Advokat

Abstrak

Legal politics is an official policy regarding law that will be enforced either by making new laws or replacing old laws. One of the legal politics that we can see is the prohibition on civil servants from becoming advocates. The research method used in this research is a normative research method. Normative legal research is legal research that examines law which is conceptualized as norms or rules that apply in society, and becomes a reference for everyone's behavior. The prohibition on civil servants becoming advocates was previously created in Law No. 18 of 2003 concerning Advocates, so of course government regulations cannot conflict with laws that have been previously issued or in other words cannot allow civil servants to become advocates. Or in other words, legislative hierarchy. Apart from that, civil servants are government employees and work for the government. It is impossible for civil servants to be someone else's legal representative unless they are a legal representative of the State such as a prosecutor. The prosecutor becomes a legal representative in the criminal field to represent the State in conveying demands. And become a legal representative in the civil and state administration sector on behalf of the state/government.

Politik hukum adalah kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun penggantian hukum lama. Salah satu politik hukum yang dapat kita lihat adalah adanya larangan terhadap pegawai negeri sipil untuk menjadi seorang advokat. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian normatif. Penelitian hukum normatif (normative law research) merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan prilaku setiap orang. Larangan PNS menjadi advokat sudah terlebih dahulu diciptakan di dalam Uu No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat jadi tentu saja peraturan pemerintah tidak bisa bertentangan dengan undang-undang yang telah diterbitkan terlebih dahulu atau dengan kata lain tidak bisa mengizinkan PNS menjadi advokat. Atau dalam kata lain hirarki perundang-undangan. Selain itu juga PNS ialah pegawai dari pemerintahan dan bekerja untuk pemerintah, PNS tidak mungkin menjadi kuasa hukum orang lain kecuali menjadi kuasa hukum dari Negara seperti jaksa. Jaksa menjadi kuasa hukum dalam bidang pidana untuk mewakili Negara dalam menyampaikan tuntutan. Dan menjadi kuasa hukum dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara atas nama negara/pemerintah.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-01